Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menanggung iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 40 ribu orang pekerja rentan pada tahun 2026, seiring tuntas-nya Raperda Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial bersama Panitia Khusus II DPRD Cianjur.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur Denny Widya Lesmana di Cianjur Rabu, mengatakan dengan disahkan-nya Raperda menjadi Perda menjadi landasan hukum untuk memberikan jaminan sosial yang lebih baik bagi pekerja formal maupun informal.
"Pemkab Cianjur bersama DPRD Cianjur sangat memperhatikan jaminan sosial bagi pekerja rentan dalam segi ekonomi, ini menjadi awal yang baik dan bukti nyata kepedulian pemerintah daerah bersama wakil rakyat yang tertuang dalam Perda nantinya," kata dia.
Dia menjelaskan pekerja rentan yang mendapat jaminan seperti supir, tukang becak, petani, buruh lepas yang tidak memiliki penghasilan tetap layaknya pekerja di sektor formal, sehingga pihaknya bersama dinas terkait mempersiapkan nama-nama penerima.
Proses verifikasi data penerima segera dilakukan melibatkan pemerintah desa agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan, dimana anggaran untuk 40 ribu peserta berasal dari APBD dan program ASN Peduli.
"Satu orang ASN di lingkungan Pemkab Cianjur akan menanggung satu orang pekerja rentan, sehingga diperkirakan jumlahnya mencapai 12 ribu orang, sedangkan sisanya akan diambil dari APBD Cianjur," katanya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cianjur, Muhammad Imam Taufik, mengatakan setelah Raperda Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial ditetapkan menjadi Perda dapat dijadikan landasan kuat dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja rentan di Cianjur.
Sehingga pihaknya memiliki pedoman terkait kepatuhan pemberi kerja khususnya perusahaan yang mendaftar dalam sebagian program seperti perusahaan besar minimal harus memiliki tiga sampai di lima program di BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk yang paling kecil mikro atau kecil boleh dengan dua program, atau seperti yang tadi disampaikan Kadisnaker ada pembiayaan yang dapat diambil dari ASN Peduli," katanya.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cianjur Muhammad Zulfahmi, mengatakan dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, Kabupaten Cianjur merupakan daerah yang pertama melahirkan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah bersama DPRD dalam memberikan perlindungan bagi pekerja formal maupun informal termasuk untuk keluarganya," kata dia.
