Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menunggu keputusan pemerintah pusat untuk penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, menyusul penurunan angka kasus COVID-19 di daerah itu.
"Belum ada penetapan dari pemerintah pusat terkait PPKM level 3, kami ikut pemerintah pusat," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Senin.
Alamsyah mengaku lonjakan kasus COVID-19 yang sempat terjadi sajak pascalibur Lebaran 2021 kini mulai dapat dikendalikan dengan indikator beberapa capaian.
Penurunan kasus itu terlihat dari tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19 atau "bed occupancy rate" (BOR) yang mengalami penurunan signifikan dari semula kelebihan kapasitas yang kini menjadi 56 persen.
Indikator berikutnya terlihat dari tingkat keterisian tempat isolasi mandiri terpusat yang kini berada pada angka 18 persen dari sebelumnya nyaris penuh.
"Termasuk penambahan kasus baru dalam satu pekan terakhir ini yang hanya 150 kasus disertai angka kesembuhan yang lebih banyak dari angka kasus aktif baru. Jadi mengalami penurunan drastis," ucapnya.
Kondisi itu, kata dia, tidak serta merta membuat pemerintah daerah bisa menetapkan status penurunan PPKM dari saat ini level 4 menjadi level 3 mengingat Kabupaten Bekasi masuk wilayah aglomerasi Jabodebek.
"Jadi tidak bisa lepas dari kebijakan DKI Jakarta dan pemerintah pusat karena kita tidak berdiri sendiri. Tunggu keputusan, ikuti pemerintah pusat," katanya.
Berdasarkan data resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi dari website https://pikokabsi.bekasikab.go.id/, pada 2 Agustus 2021 pukul 11.00 WIB, kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Bekasi sebanyak 1.468 kasus dengan rincian 136 orang dirawat di rumah sakit dan 1.332 orang melakukan isolasi mandiri.
Sementara angka kematian sebanyak 481 atau bertambah tujuh dibandingkan sehari sebelumnya. Total kasus kumulatif sebanyak 43.409 dengan angka kesembuhan sebanyak 41.460.
Baca juga: Pemkab Bekasi berlakukan sanksi tipiring bagi pelanggar prokes COVID-19
Baca juga: Pemkab Bekasi dukung pemulihan ekonomi dengan relaksasi pelaku usaha
Baca juga: Bekasi berhasil keluar dari zona merah setelah dua bulan PSBB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Belum ada penetapan dari pemerintah pusat terkait PPKM level 3, kami ikut pemerintah pusat," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Senin.
Alamsyah mengaku lonjakan kasus COVID-19 yang sempat terjadi sajak pascalibur Lebaran 2021 kini mulai dapat dikendalikan dengan indikator beberapa capaian.
Penurunan kasus itu terlihat dari tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19 atau "bed occupancy rate" (BOR) yang mengalami penurunan signifikan dari semula kelebihan kapasitas yang kini menjadi 56 persen.
Indikator berikutnya terlihat dari tingkat keterisian tempat isolasi mandiri terpusat yang kini berada pada angka 18 persen dari sebelumnya nyaris penuh.
"Termasuk penambahan kasus baru dalam satu pekan terakhir ini yang hanya 150 kasus disertai angka kesembuhan yang lebih banyak dari angka kasus aktif baru. Jadi mengalami penurunan drastis," ucapnya.
Kondisi itu, kata dia, tidak serta merta membuat pemerintah daerah bisa menetapkan status penurunan PPKM dari saat ini level 4 menjadi level 3 mengingat Kabupaten Bekasi masuk wilayah aglomerasi Jabodebek.
"Jadi tidak bisa lepas dari kebijakan DKI Jakarta dan pemerintah pusat karena kita tidak berdiri sendiri. Tunggu keputusan, ikuti pemerintah pusat," katanya.
Berdasarkan data resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi dari website https://pikokabsi.bekasikab.go.id/, pada 2 Agustus 2021 pukul 11.00 WIB, kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Bekasi sebanyak 1.468 kasus dengan rincian 136 orang dirawat di rumah sakit dan 1.332 orang melakukan isolasi mandiri.
Sementara angka kematian sebanyak 481 atau bertambah tujuh dibandingkan sehari sebelumnya. Total kasus kumulatif sebanyak 43.409 dengan angka kesembuhan sebanyak 41.460.
Baca juga: Pemkab Bekasi berlakukan sanksi tipiring bagi pelanggar prokes COVID-19
Baca juga: Pemkab Bekasi dukung pemulihan ekonomi dengan relaksasi pelaku usaha
Baca juga: Bekasi berhasil keluar dari zona merah setelah dua bulan PSBB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021