Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat (Apindo Jabar) mengkritisi penerapan PPKM Darurat setelah menerima sejumlah pelaku usaha di Depok dan Bogor yang tergabung dalam di asosiasi ini yang mengeluhkan penerapan kebijakan pemerintah dengan tujuan menekan kasus COVID-19 yang dinilai ruwet karena berbeda-beda.

"Akibatnya, mereka itu jadi harus menanggung kerugian yang lebih besar," kata Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik dalam siaran persnya, Jumat.

Ning Wahyu mengatakan, Apindo Jabar menerima banyak keluhan dari anggota Apindo di berbagai daerah, terkait penerapan PPKM Darurat khususnya pada tahap pelaksanaan yang dinilai berbeda antara aturan dan penerapan di lapangan.

Ia mengatakan seperti aturan penerapan aturan 50 persen operasional di perusahaan esensial, karyawan yang hendak bekerja terkena penyekatan dan tidak bisa menembus sekat tersebut, sehingga terpaksa balik kanan.

Padahal, kata Ning Wahyu, karyawan tersebut sangat dibutuhkan kehadirannya di kantor. 

"Dan ini terjadi di beberapa tempat misalnya di Depok dan Bogor. Jadi apa syarat mereka boleh melintasi sekat tersebut. Jadi ini jadi ruwet, karena enggak diatur dengan jelas," kata Ning Wahyu.

Dia mengatakan pengusaha mengalami dampak lain dari PPKM ini terkait kesulitan pengusaha dalam mendapatkan material bahan baku, dikarenakan jalan-jalan disekat.

Oleh karena itu barang susah sampai tepat pada waktunya, selain mereka harus memutar sehingga menjadikan harga bahan baku naik.

Lebih lanjut Ning mengatakan masih ada perbedaan persepsi atas aturan 50 persen instruksi Mendagri Nomor 18 tahun 2021.

Menurut dia pada poin e disebutkan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional. 

Di sisi lain, lanjut Ning, perusahaan melakukan sistem kerja shift dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan prokes karena banyak perusahaan yang harus mengejar pesanan ekspor agar mampu membayar gaji karyawan.

Sehingga, Apindo Jabar menyimpulkan masih terjadi ketidaksepahaman dalam menerjemahkan instruksi Mendagri secara lintas instansi dan lintas daerah dan menjadi penerapan di lapangan berbeda dari satu dan lain daerah.

"Dan kami paham bahwa kondisi yang ada sekarang betul-betul darurat dan kami mendukung. Namun dalam pelaksanaannya, mohon untuk dilakukan secara seragam dan tidak ambigu, sehingga jelas untuk para pemangku kepentingan," kata dia.

Baca juga: Apindo Jabar: Pelaku usaha butuh stimulus pemerintah selama PPKM Darurat

Baca juga: Apindo minta Kementerian Investasi tak sekedar perubahan nomenklatur
 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021