Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengharapkan rencana pembentukan Kementerian Investasi oleh pemerintah tak sekedar hanya perubahan nomenklatur, tetapi juga dapat berperan lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Menurut Hariyadi, Kementerian Investasi yang nantinya akan menggantikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebaiknya juga diberikan kewenangan dan fungsi yang lebih besar sehingga dapat lebih efektif menarik investasi di Tanah Air.
"Investor global hanya mau misalnya dia investasi sekarang tidak ada hambatan dan ada kepastian hasil investasinya bisa berjalan dalam jangka panjang. Sehingga mereka akan menunggu apakah perombakan ini efektif atau tidak. Mereka hanya melihat fakta lapangan, bukan cuma perubahan nomenklatur," ujar Hariyadi melalui keterangan di Jakarta, Selasa.
Hal senada diungkapkan Kepala Departemen Ekonomi Centre of Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri. Yose mengatakan, Kementerian Investasi harus memiliki jangkauan yang lebih luas, termasuk ke dalam kebijakan ekonomi lainnya.
"Apakah Kementerian Investasi ini akan memiliki peran untuk menentukan kebijakan perdagangan? Perindustrian? Ketenagakerjaan? Ini yang paling penting, karena fungsi ini yang sebelumnya tidak ada di BKPM," ujar Yose.
Selama ini, lanjut Yose, BKPM hanya punya dua fungsi utama yaitu terkait menarik investasi, serta mengurus perizinan investasi. Sedangkan hal utama yang dibutuhkan investor adalah kepastian investasi dapat berjalan dalam jangka waktu yang panjang.
Kewenangan memastikan keberlangsungan usaha inilah yang selama ini tidak berada di BKPM, melainkan kementerian teknis hingga pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Yose berharap Kementerian Investasi harus memiliki jangkauan kebijakan yang luas. Ditambah lagi, kebijakan-kebijakan investasinya juga harus memiliki visi jangka panjang, tidak hanya sekadar menarik investasi melainkan sampai memastikan usaha investor beroperasi.
Dengan kewenangan BKPM yang terbatas selama ini, maka seringkali pengurusan investasi hingga usaha dapat beroperasi pun mandek karena tumpang tindih regulasi pada kementerian teknis terkait yang mengakibatkan realisasi investasi molor.
"Fungsinya harus ditambah. Tidak akan ada perubahan iklim investasi yang signifikan tanpa perubahan fungsi. Sebab investor akan melihat secara jangka panjang, bukan cuma kemudahan maupun kecepatan dalam perizinan," katanya.
Yose berharap hadirnya Kementerian Investasi dapat menjadi tumpuan untuk mengejar ketertinggalan daya saing dan iklim usaha Indonesia yang saat ini masih tertinggal dengan negara lain.
Sementara itu, Haryadi menambahkan, terkait dengan target investasi tahun ini yang sebesar Rp900 triliun, ia yakin angka tersebut bakal tercapai jika BKPM menjadi Kementerian Investasi dan disertai dengan tambahan fungsi dan kewenangan.
Meski demikian, ia berharap kelak Kementerian Investasi tidak hanya fokus pada mendorong realisasi investasi dengan nilai yang besar, tapi juga harus menarik investasi yang berkualitas.
Baca juga: Dua kementerian hasil pengubahan disetujui Paripurna DPR RI
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Menurut Hariyadi, Kementerian Investasi yang nantinya akan menggantikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebaiknya juga diberikan kewenangan dan fungsi yang lebih besar sehingga dapat lebih efektif menarik investasi di Tanah Air.
"Investor global hanya mau misalnya dia investasi sekarang tidak ada hambatan dan ada kepastian hasil investasinya bisa berjalan dalam jangka panjang. Sehingga mereka akan menunggu apakah perombakan ini efektif atau tidak. Mereka hanya melihat fakta lapangan, bukan cuma perubahan nomenklatur," ujar Hariyadi melalui keterangan di Jakarta, Selasa.
Hal senada diungkapkan Kepala Departemen Ekonomi Centre of Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri. Yose mengatakan, Kementerian Investasi harus memiliki jangkauan yang lebih luas, termasuk ke dalam kebijakan ekonomi lainnya.
"Apakah Kementerian Investasi ini akan memiliki peran untuk menentukan kebijakan perdagangan? Perindustrian? Ketenagakerjaan? Ini yang paling penting, karena fungsi ini yang sebelumnya tidak ada di BKPM," ujar Yose.
Selama ini, lanjut Yose, BKPM hanya punya dua fungsi utama yaitu terkait menarik investasi, serta mengurus perizinan investasi. Sedangkan hal utama yang dibutuhkan investor adalah kepastian investasi dapat berjalan dalam jangka waktu yang panjang.
Kewenangan memastikan keberlangsungan usaha inilah yang selama ini tidak berada di BKPM, melainkan kementerian teknis hingga pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Yose berharap Kementerian Investasi harus memiliki jangkauan kebijakan yang luas. Ditambah lagi, kebijakan-kebijakan investasinya juga harus memiliki visi jangka panjang, tidak hanya sekadar menarik investasi melainkan sampai memastikan usaha investor beroperasi.
Dengan kewenangan BKPM yang terbatas selama ini, maka seringkali pengurusan investasi hingga usaha dapat beroperasi pun mandek karena tumpang tindih regulasi pada kementerian teknis terkait yang mengakibatkan realisasi investasi molor.
"Fungsinya harus ditambah. Tidak akan ada perubahan iklim investasi yang signifikan tanpa perubahan fungsi. Sebab investor akan melihat secara jangka panjang, bukan cuma kemudahan maupun kecepatan dalam perizinan," katanya.
Yose berharap hadirnya Kementerian Investasi dapat menjadi tumpuan untuk mengejar ketertinggalan daya saing dan iklim usaha Indonesia yang saat ini masih tertinggal dengan negara lain.
Sementara itu, Haryadi menambahkan, terkait dengan target investasi tahun ini yang sebesar Rp900 triliun, ia yakin angka tersebut bakal tercapai jika BKPM menjadi Kementerian Investasi dan disertai dengan tambahan fungsi dan kewenangan.
Meski demikian, ia berharap kelak Kementerian Investasi tidak hanya fokus pada mendorong realisasi investasi dengan nilai yang besar, tapi juga harus menarik investasi yang berkualitas.
Baca juga: Dua kementerian hasil pengubahan disetujui Paripurna DPR RI
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021