Jakarta (ANTARA) - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan uji coba pengurusan izin usaha dari aplikasi Online Single Submission (OSS) di telepon selular (ponsel).
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam acara Penerbitan dan Pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Bandung, Jawa Barat, Senin, menjelaskan kini pelaku UMK perseorangan bisa mengurus perizinan usaha mereka melalui ponsel.
Baca juga: Pemkab Karawang bantu pelaku usaha yang kesulitan izin OSS
"Hari ini sekaligus kita uji coba keluarkan izin OSS lewat handphone (ponsel). Ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, izin lewat handphone. Pakai KTP elektronik. Cukup pakai KTP elektronik, dengan itu bisa mengajukan izin perseorangan via handphone, di mana pun selama ada sinyal, bapak ibu semua bisa urus izin tanpa bayar," kata Bahlil Lahadalia dipantau daring dari kanal Youtube OSS Indonesia, Senin.
Bahlil mengatakan aplikasi OSS tersebut dikerjakan dengan bantuan Indosat.
Menurut mantan Ketua Umum Hipmi itu, perizinan usaha lewat ponsel jadi terobosan untuk mendorong agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa menjadi unit usaha yang formal.