"Karena 50 persen UMKM itu belum formal, maka itu kami dorong jadi formal," kata Bahlil Lahadalia.
Baca juga: Pemkot Sukabumi dorong pelaku UMKM gunakan Sistem OSS.
Dengan menjadi unit usaha yang formal dengan legalitas, UMKM bisa dengan mudah mengajukan bantuan permodalan sehingga usaha mereka bisa berkembang.
Bahlil Lahadalia juga menceritakan pengalamannya saat menjadi pengusaha di mana ia harus terombang ambing mengurus perizinan.
"Saya alumni UMKM. Saya pernah punya omzet Rp60 juta. Waktu mulai jadi pengusaha, saya pernah antre di depan kepala dinas kabupaten untuk urus izin berhari-hari. Saya pernah bayar izin yang tidak wajar untuk saya bayar. Dan saya tidak ingin ketika jadi menteri pengalaman pahit saya dirasakan Bapak Ibu semua," kata Bahlil Lahadalia.
Ia mencontohkan pengalamannya mengurus izin usaha, di mana ternyata kewenangan pemegang cap dengan kepala daerah setara kesulitannya untuk didapatkan.