Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menembak kaki dua pencuri sepeda motor, karena melawan petugas saat akan ditangkap.
"Kami lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku, karena berusaha melarikan diri serta melawan saat hendak ditangkap," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda di Cirebon, Kamis.
Kedua pelaku yang ditangkap, kata Syamsul, masing-masing berinisial R dan I, keduanya warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Dia menuturkan kedua pelaku mencuri sepeda motor yang sedang diparkir di tempat cukup sepi, sehingga memudahkan mereka untuk beraksi.
Baca juga: Polisi bekuk preman yang memalak pedagang di Cirebon
"Pada saat melakukan pencurian, kedua pelaku dipergoki pemilik, namun mereka masih berhasil membawa barang curiannya," kata dia.
Menurut dia, kedua pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya kasus pencurian sepeda motor.
"Kami mendapat laporan sekitar pukul 19.30 WIB, tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB," tuturnya.
Dari tangan kedua pelaku, Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter T yang digunakan untuk mencuri dan satu unit sepeda motor korban.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polres Cirebon Kota periksa suhu tubuh pengunjung dan anggota cegah COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku, karena berusaha melarikan diri serta melawan saat hendak ditangkap," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda di Cirebon, Kamis.
Kedua pelaku yang ditangkap, kata Syamsul, masing-masing berinisial R dan I, keduanya warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Dia menuturkan kedua pelaku mencuri sepeda motor yang sedang diparkir di tempat cukup sepi, sehingga memudahkan mereka untuk beraksi.
Baca juga: Polisi bekuk preman yang memalak pedagang di Cirebon
"Pada saat melakukan pencurian, kedua pelaku dipergoki pemilik, namun mereka masih berhasil membawa barang curiannya," kata dia.
Menurut dia, kedua pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya kasus pencurian sepeda motor.
"Kami mendapat laporan sekitar pukul 19.30 WIB, tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB," tuturnya.
Dari tangan kedua pelaku, Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter T yang digunakan untuk mencuri dan satu unit sepeda motor korban.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polres Cirebon Kota periksa suhu tubuh pengunjung dan anggota cegah COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020