Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) Eks Penindakan oleh Kanwil DJBC Jawa Barat sepanjang tahun 2017 sampai 2018 atas pelanggaran terhadap Undang-undang Kepabeanan dan UU Cukai senilai Rp3,2 miliar di Kota Bandung, Rabu.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai realisasi atas telah ditetapkannya BMN tersebut oleh Menteri Keuangan untuk dimusnahkan sesuai dengan Surat Direktur PKNSl Nomor: S-219/MK.6/KN.5/2019 tanggal 10 Juni 2019, hal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara.
Adapun barang yang akan dimusnahkan adalah pakaian bekas sebanyak 483 ball atau seberat 45,7 ton, perkiraan nilai barang sebesar Rp1.062.600.000.
Kemudian, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 3.558 botol sama dengan 2.294.541 ml, perkiraan nilai barang sebesar Rp2.047.046.750, hasil tembakau berupa Tembakau Iris (TIS) sebanyak 103.885 gram, perkiraan nilai barang Rp 10.626.500.
Hasil tembakau berupa sigaret dan cerutu sebanyak 54.636 batang, perkiraan nilai barang Rp73.221.500.
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa e-liquid/vape sebanyak 253 botol sama denga 13.670 ml, perkiraan nilai barang Rp37.908.000.
"Jadi keseIuruhan nilai barang adalah sekitar Rp3,2 miliar dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara adalah sebesar Rp1,5 miliar," kata Kepala Kanwil DJBC Jabar Saifullah Nasution, saat pemusnahan di kantornya di Jalan Surapati Kota Bandung.
Saifullah mengatakan potensi kerugian imaterial Iainnya yang Iebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat dengan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran minuman mengandung etil alkohol.
Kemudian, ancaman kesehatan masyarakat atas beredarnya pakaian bekas eks impor, mengingat importasi pakaian bekas secara nyata telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, karena untuk kepentingan nasional dan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup dari kandungan bibit penyakit yang membahayakan yang mungkin akan ditimbulkan oleh peredaran pakaian bekas tersebut.
Selain dimusnahkan, kata dia, BMN eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang berhasil diselesaikan penanganan perkaranya oleh Kanwil DJBC Jawa Barat, terdapat pula BMN yang telah ditetapkan untuk dilelang dan ditetapkan status penggunaannya pada instansi terkait, di antaranya adalah kendaraan bermotor roda dua (moge) berbagai merek seperti Harley Davidson dan Ducati.
Menurut dia, penindakan dan penanganan perkara moge ilegal tersebut atas sinergi antara Kanwil DJBC Jabar dengan Kepolisian Daerah Jabar atas peredaran moge ilegal di wilayah Jabar.
Dari hasil penindakan tersebut, beberapa moge di antaraya telah berhasil dilelang pada September lalu oleh Kanwil DJBC Jabar bersama dengan KPKNL Bandung.
Pada kesempatan ini, secara simbolik akan dilakukan serah terima BMN berupa kendaraan bermotor roda dua (moge) merek Harley Davidson kepada Kejaksaan Agung Rl cq Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah ditetapkan status pengguna BMN pada Kejaksan Agung RI oleh Menteri Keuangan RI.
Pemusnahan yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Jawa Barat mengusung konsep “Go Green” yang aman dan ramah lingkungan.
Karena itu, Kanwil DJBC Jawa Barat menggandeng PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (Semen Indonesia Group) dalam pelaksaanaan pemusnahan kali ini yakni dengan metode coprocessing.
Metode ini ialah pengelolaan limbah yang paling ramah lingkungan, menggunakan teknologi incinerator (tanur semen) bersuhu tinggi sampai dengan 2.000 derajat celsius dan stabil, sehingga dapat memusnahkan limbah tanpa meninggalkan residu apa pun dan sesuai tujuannya untuk menghilangkan sifat dan fungsi awal barang sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
Baca juga: Menhub: Penyelundupan barang mewah dengan pesawat Garuda ditangani BC
Baca juga: Asosiasi e-commerce sebut anggotanya tertib berikan data impor ke Bea Cukai
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai realisasi atas telah ditetapkannya BMN tersebut oleh Menteri Keuangan untuk dimusnahkan sesuai dengan Surat Direktur PKNSl Nomor: S-219/MK.6/KN.5/2019 tanggal 10 Juni 2019, hal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara.
Adapun barang yang akan dimusnahkan adalah pakaian bekas sebanyak 483 ball atau seberat 45,7 ton, perkiraan nilai barang sebesar Rp1.062.600.000.
Kemudian, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 3.558 botol sama dengan 2.294.541 ml, perkiraan nilai barang sebesar Rp2.047.046.750, hasil tembakau berupa Tembakau Iris (TIS) sebanyak 103.885 gram, perkiraan nilai barang Rp 10.626.500.
Hasil tembakau berupa sigaret dan cerutu sebanyak 54.636 batang, perkiraan nilai barang Rp73.221.500.
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa e-liquid/vape sebanyak 253 botol sama denga 13.670 ml, perkiraan nilai barang Rp37.908.000.
"Jadi keseIuruhan nilai barang adalah sekitar Rp3,2 miliar dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara adalah sebesar Rp1,5 miliar," kata Kepala Kanwil DJBC Jabar Saifullah Nasution, saat pemusnahan di kantornya di Jalan Surapati Kota Bandung.
Saifullah mengatakan potensi kerugian imaterial Iainnya yang Iebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat dengan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran minuman mengandung etil alkohol.
Kemudian, ancaman kesehatan masyarakat atas beredarnya pakaian bekas eks impor, mengingat importasi pakaian bekas secara nyata telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, karena untuk kepentingan nasional dan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup dari kandungan bibit penyakit yang membahayakan yang mungkin akan ditimbulkan oleh peredaran pakaian bekas tersebut.
Selain dimusnahkan, kata dia, BMN eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang berhasil diselesaikan penanganan perkaranya oleh Kanwil DJBC Jawa Barat, terdapat pula BMN yang telah ditetapkan untuk dilelang dan ditetapkan status penggunaannya pada instansi terkait, di antaranya adalah kendaraan bermotor roda dua (moge) berbagai merek seperti Harley Davidson dan Ducati.
Menurut dia, penindakan dan penanganan perkara moge ilegal tersebut atas sinergi antara Kanwil DJBC Jabar dengan Kepolisian Daerah Jabar atas peredaran moge ilegal di wilayah Jabar.
Dari hasil penindakan tersebut, beberapa moge di antaraya telah berhasil dilelang pada September lalu oleh Kanwil DJBC Jabar bersama dengan KPKNL Bandung.
Pada kesempatan ini, secara simbolik akan dilakukan serah terima BMN berupa kendaraan bermotor roda dua (moge) merek Harley Davidson kepada Kejaksaan Agung Rl cq Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah ditetapkan status pengguna BMN pada Kejaksan Agung RI oleh Menteri Keuangan RI.
Pemusnahan yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Jawa Barat mengusung konsep “Go Green” yang aman dan ramah lingkungan.
Karena itu, Kanwil DJBC Jawa Barat menggandeng PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (Semen Indonesia Group) dalam pelaksaanaan pemusnahan kali ini yakni dengan metode coprocessing.
Metode ini ialah pengelolaan limbah yang paling ramah lingkungan, menggunakan teknologi incinerator (tanur semen) bersuhu tinggi sampai dengan 2.000 derajat celsius dan stabil, sehingga dapat memusnahkan limbah tanpa meninggalkan residu apa pun dan sesuai tujuannya untuk menghilangkan sifat dan fungsi awal barang sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
Baca juga: Menhub: Penyelundupan barang mewah dengan pesawat Garuda ditangani BC
Baca juga: Asosiasi e-commerce sebut anggotanya tertib berikan data impor ke Bea Cukai
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019