Hingga hari ketujuh sejak tanggal 1 Juli 2019, penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE) dengan dilengkapi kamera baru, sudah 1.440 pelanggaran terekam.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Naseer, di Jakarta, Senin, mengatakan pelanggaran-pelanggaran tersebut terpantau di 10 titik pantau sepanjang Harmoni hingga ke Bundaran Senayan.

"Total selama tujuh hari dari tanggal 1 Juli 2019 hingga 7 Juli 2019, ada 1.440 pelanggaran yang terekam E-TLE," kata Naseer dalam pesan singkatnya.

Pelanggaran-pelanggaran itu, ujar Naseer, terpantau di jembatan penyeberangan orang (JPO) depan Kementerian Pariwisata, Simpang Bundaran Patung Kuda, Simpang Sarinah arah HI, Simpang Sarinah arah Monas, JPO Plaza Gajah Mada, Flyover Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kasablanka arah Semanggi, JLNT Kasablanka arah HI, JPO Kemenpan, JPO Ratu Plaza dan JPO Hotel Sultan.

Pada 10 titik pantau tersebut, Naseer menambahkan pelanggaran tidak mengenakan sabuk pengamanan sebanyak 824 pelanggaran, pelanggaran marka sebanyak 306 pelanggaran, pelanggaran ganjil genap sebanyak 252 pelanggaran.


"Sementara pelanggaran penggunaan gawai (HP) terpantau sebanyak 58," ujarnya.

Dengan adanya E-TLE tersebut, Polda Metro Jaya berharap masyarakat Jakarta semakin disiplin dalam berlalu lintas baik dengan kehadiran petugas polisi atau pun tidak.

"Rambu-rambu itulah yang menjadi acuannya. Jadi kita bisa mendisiplinkan diri sendiri, keluarga, masyarakat, akan banyak investor yang masuk ke Jakarta, berbondong-bondong melihat kota ini teratur dan aman. Tentunya kami juga terus menggelorakan kegiatan preventif," ujarnya menambahkan.

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menambah 12 kamera ETLE di 10 titik di JPO depan Kementerian Pariwisata, Simpang Bundaran Patung Kuda, Simpang Sarinah arah HI, Simpang Sarinah arah Monas, JPO Plaza Gajah Mada, Flyover Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kasablanka arah Semanggi, JLNT Kasablanka arah HI, JPO Kemenpan, JPO Ratu Plaza dan JPO Hotel Sultan yang sudah diaktifkan sejak 1 Juli 2019.

Kamera tersebut menambah 12 kamera sebelumnya yang dipasang di Sudirman-Thamrin hingga saat ini mampu menganalisis pelanggaran, seperti tidak mengenakan seatbelt, memakai ponsel saat berkendara, melanggar ganjil-genap, melanggar marka jalan, melanggar lampu merah, batas kecepatan hingga mampu merekam kegiatan di ruang pengemudi lebih jelas.

Ke depan, pada bulan September 2019, sebanyak 81 kamera tilang elektronik direncanakan akan dipasang di seluruh jalanan Jakarta.

Baca juga: Polri akan berlakukan tilang elektronik di kota besar

Baca juga: Mulai 1 Juli, fitur baru tilang elektronik rekam wajah pengemudi
 

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019