Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Polres Sukabumi Kota menilang 136 pengendara kendaraan bermotor yang melintas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota di hari pertama Operasi Patuh Lodaya 2023.
"Hari pertama atau Senin, (10/7) kami menindak 136 pengendara dengan ETLE karena melanggar berbagai aturan lalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Eryda Kusuma di Sukabumi pada Selasa.
Menurut Eryda, dari 136 pengendara yang dikenakan sanksi tilang elektronik mayoritas merupakan pengemudi sepeda motor dengan jumlah 125 pengendara sementara sisanya atau sebanyak 11 pengendara merupakan pengemudi mobil.
Dari 125 pengendara sepeda motor yang terkena sanksi tilang sebanyak 87 pengendara tidak menggunakan helm keselamatan dan untuk sisanya melanggar rambu lalu lintas yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Tidak hanya menjatuhkan sanksi tilang elektronik, personel Satlantas Polres Sukabumi Kota pun memberikan sanksi teguran sedikitnya kepada 320 pengendara karena melakukan pelanggaran ringan seperti kendaraan yang tidak dilengkapi dengan kaca spion, tidak membawa SIM saat berkendara dan pelanggaran ringan lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah pengendara yang terkena sanksi tilang elektronik akan terus bertambah, karena di hari kedua Operasi Patuh Lodaya 2023 atau Selasa, (11/7) masih ditemukan adanya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm," tambahnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Sukabumi Kota tilang 136 pengendara