Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung mengungkapkan bahwa selama dua pekan digelarnya operasi Patuh Lodaya (10-23 Juli) 2023, berhasil meningkatkan kedisiplinan pengguna lalu lintas di wilayah hukumnya yakni di Kabupaten Bandung.
Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom mengungkapkan hal tersebut terlihat dari pelanggar yang semakin menurun dari awal operasi sampai akhir operasi hari ini, di mana secara total sebanyak 7.863 pelanggar yang ditindak, sementara sepekan awal mendominasi ada sekitar 6.700 pelanggar yang ditindak.
"Betul, terutama di pekan terakhir ada perbaikan disiplin berlalulintas. Alhamdulillah operasi ini ada efek detterence (pencegahan)-nya," kata Anom pada ANTARA di Bandung, Minggu.
Anom mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap sekitar 7.863 pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Lodaya di wilayah hukum Polresta Bandung dengan rincian 7.225 pelanggaran untuk jenis roda dua, dan untuk jenis roda empat ada sekitar 638.
Dalam operasi kali ini, kata Anom, pelanggaran paling banyak untuk roda dua adalah pelanggaran tidak menggunakan helm standar, melawan arus, pengendara di bawah umur, dan membonceng lebih dari satu orang.
"Sementara untuk roda empat yang terbanyak adalah tidak memakai sabuk keselamatan (safety belt), pengendara masih di bawah umur, dan kendaraan yang tidak laik jalan," ucapnya.
Kepada para pelanggar, kata Anom, petugas memberikan imbauan agar berkendara sesuai dengan standar keamanan yang ada, karena tujuan operasi ini, memang ingin menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
"Karena operasi ini tujuannya ingin meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan berkendara, serta ingin menurunkan angka kecelakaan, dan fatalitas di jalan," ucapnya.
Meski demikian, Anom mengatakan penindakan surat-surat tetap ada, walaupun yang menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh Lodaya kali ini adalah pelanggaran yang berpotensi kecelakaan.
"Tilang ada, tapi jumlahnya tidak signifikan, yang dikenakan tindakan tilang adalah pelanggaran yang semisal tidak memakai helm, terus tidak membawa SIM, STNK mati, itu kami tindak tilang," tuturnya.
Dengan diselenggarakannya operasi Patuh Lodaya selama 14 hari, Anom mengharapkan terus terjadi peningkatan signifikan dalam ketertiban berlalu lintas, termasuk penurunan angka kematian akibat kecelakaan.
"Harapan kami dengan adanya Operasi Patuh Lodaya laka lantas menurun drastis, kemudian fatalitas berkurang. Karena itu yang kami fokuskan pada operasi tersebut adalah pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan," ucapnya.
Dalam operasi Patuh Lodaya mulai 10 Juli sampai 23 Juli 2023, Polresta Bandung telah menindak 7.863 pelanggar lalu lintas dengan berbagai jenis pelanggaran, yakni pengendara kendaraan bermotor menggunakan ponsel saat berkendara 62 pelanggaran, pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur 232 pelanggaran.
Lalu pengendara roda dua berboncengan lebih dari satu orang ada 273 pelanggaran, pengendara kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar, atau tidak menggunakan sabuk pengaman ada 5.940 pelanggaran dan pengendara kendaraan bermotor melawan arus: 638 pelanggaran.
Kemudian kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar ada 97 pelanggaran dan kendaraan tidak laik jalan ada 614 pelanggaran.
Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom mengungkapkan hal tersebut terlihat dari pelanggar yang semakin menurun dari awal operasi sampai akhir operasi hari ini, di mana secara total sebanyak 7.863 pelanggar yang ditindak, sementara sepekan awal mendominasi ada sekitar 6.700 pelanggar yang ditindak.
"Betul, terutama di pekan terakhir ada perbaikan disiplin berlalulintas. Alhamdulillah operasi ini ada efek detterence (pencegahan)-nya," kata Anom pada ANTARA di Bandung, Minggu.
Anom mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap sekitar 7.863 pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Lodaya di wilayah hukum Polresta Bandung dengan rincian 7.225 pelanggaran untuk jenis roda dua, dan untuk jenis roda empat ada sekitar 638.
Dalam operasi kali ini, kata Anom, pelanggaran paling banyak untuk roda dua adalah pelanggaran tidak menggunakan helm standar, melawan arus, pengendara di bawah umur, dan membonceng lebih dari satu orang.
"Sementara untuk roda empat yang terbanyak adalah tidak memakai sabuk keselamatan (safety belt), pengendara masih di bawah umur, dan kendaraan yang tidak laik jalan," ucapnya.
Kepada para pelanggar, kata Anom, petugas memberikan imbauan agar berkendara sesuai dengan standar keamanan yang ada, karena tujuan operasi ini, memang ingin menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
"Karena operasi ini tujuannya ingin meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan berkendara, serta ingin menurunkan angka kecelakaan, dan fatalitas di jalan," ucapnya.
Meski demikian, Anom mengatakan penindakan surat-surat tetap ada, walaupun yang menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh Lodaya kali ini adalah pelanggaran yang berpotensi kecelakaan.
"Tilang ada, tapi jumlahnya tidak signifikan, yang dikenakan tindakan tilang adalah pelanggaran yang semisal tidak memakai helm, terus tidak membawa SIM, STNK mati, itu kami tindak tilang," tuturnya.
Dengan diselenggarakannya operasi Patuh Lodaya selama 14 hari, Anom mengharapkan terus terjadi peningkatan signifikan dalam ketertiban berlalu lintas, termasuk penurunan angka kematian akibat kecelakaan.
"Harapan kami dengan adanya Operasi Patuh Lodaya laka lantas menurun drastis, kemudian fatalitas berkurang. Karena itu yang kami fokuskan pada operasi tersebut adalah pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan," ucapnya.
Dalam operasi Patuh Lodaya mulai 10 Juli sampai 23 Juli 2023, Polresta Bandung telah menindak 7.863 pelanggar lalu lintas dengan berbagai jenis pelanggaran, yakni pengendara kendaraan bermotor menggunakan ponsel saat berkendara 62 pelanggaran, pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur 232 pelanggaran.
Lalu pengendara roda dua berboncengan lebih dari satu orang ada 273 pelanggaran, pengendara kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar, atau tidak menggunakan sabuk pengaman ada 5.940 pelanggaran dan pengendara kendaraan bermotor melawan arus: 638 pelanggaran.
Kemudian kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar ada 97 pelanggaran dan kendaraan tidak laik jalan ada 614 pelanggaran.