Kota Bandung (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat menindak sebanyak 561 orang pelanggar lalu lintas yang terjaring razia dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2024 hingga hari ketujuh dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan, operasi tersebut dilakukan pada tanggal 15-28 Juli 2024 dengan sasaran para pengendara yang tidak mematuhi tata tertib selama di jalan raya.
Baca juga: Polrestabes Bandung ringkus selebgram promosikan judi daring
“Sudah ada 561 pelanggar yang kami tindak menggubakan ETLE Mobile yang telah kita verifikasi saat pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya,” kata Eko di Bandung, Senin.
Eko mengungkapkan, mayoritas pelanggar hingga hari ketujuh ini didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm dan melawan arus saat berkendara.
“Sementara kami prioritaskan untuk penindakan dengan ETLE Mobile, jadi masyarakat yang didapatkan oleh petugas di lapangan melakukan pelanggaran itu dihentikan,” katanya.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya mengedepankan edukasi masyarakat agar mereka tertib berlalu lintas selama Operasi Patuh Lodaya 2024 dengan bentuk teguran sebagai langkah preventif agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Jadi penerapan ETLE Mobile ini tidak sepenuhnya kami hanya memfoto saja, Namun kami upayakan sebisa mungkin yang bisa dihentikan diberikan edukasi kepada masyarakat,” kata Eko.