Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut mencatat terjadi 4.317 pelanggaran lalu lintas oleh pengendara bermotor selama dua pekan Operasi Patuh Lodaya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang semuanya diberikan sanksi teguran sebagai edukasi agar tidak melakukan lagi pelanggaran.
"Hal ini memang ada peningkatan terkait peneguran terhadap pelanggaran di Kabupaten Garut ini," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Garut menggelar Operasi Patuh Lodaya mulai 14 Juni sampai 28 Juli 2024 dalam rangka mengedukasi tentang keselamatan berlalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Baca juga: Polres Garut cek mobil ambulans untuk pastikan layak beroperasi
Selama Operasi Patuh Lodaya 2024, kata dia, terdapat jumlah pelanggaran lalu yang diberi teguran sebanyak 4.317 pelanggaran, jumlah itu meningkat dibandingkan dengan operasi serupa tahun 2023 sebanyak 3.377 pelanggaran.
"Operasi selama 14 hari ini kita sudah melaksanakan teguran sebanyak 4.317, ini memang meningkat dibandingkan tahun 2023 di mana di Operasi Patuh Lodaya ini 3.377," katanya.
Ia menyampaikan, Operasi Patuh Lodaya itu mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar memiliki kesadaran tertib berlalu lintas untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Namun dalam operasi tahun ini, kata dia, juga diberlakukan sanksi tegas berupa tilang elektronik maupun manual apabila di jalan menemukan pelanggar yang dinilai berbahaya atau membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Kita banyak menggunakan ETLE mobile, ada juga kita laksanakan penegakan hukum dengan tilang manual, yang dilaksanakan penegakan hukum tilang secara manual yaitu pelanggar yang dapat menyebabkan fatalitas kecelakaan korban," katanya.