Kepala Divisi keimigrasian Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat Arif Budijanto (tengah) menunjukan barang bukti berupa paspor yang telah dirobek dari Warga Negara Asing (WNA) saat gelar perkara di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/1/2019). Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Barat bersama Poltabes Bandung, dan BAIS TNI mengamankan delapan orang WNA asal Nigeria terkait pelanggaran izin tinggal di Indonesia yang melanggar pasal 71 huruf b Undang-undang no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. ANTARA JABAR/Raisan Al Farisi/agr.