Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani (tengah) didampingi Pj Bupati Ciamis Budi Waluya (kanan) dan Kapolres Ciamis AKBP Akmal (kiri) saat konferensi pers mengenai mekanisme pencoblosan setelah meninggalnya calon tunggal Wakil Bupati Ciamis di KPU Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (25/11/2024). KPU Ciamis mengumumkan kepada masyarakat melalui PPK dan KPPS terkait meninggalnya Cawabup Ciamis Yana D Putra, berdasarkan Pasal 54 ayat 7 UU No 10 tahun 2016, dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti dan salah satu calon dari pasangan calon tidak meninggal dunia ditetapkan sebagai pasangan calon pemilihan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr