Calon penumpang berjalan memasuki peron di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan baru terkait pelaksanaan perjalanan kereta api jarak jauh yaitu tidak diwajibkan melakukan screening COVID-19 atau menunjukan hasil tes negatif PCR bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin kedua atau ketiga. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr