Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat terus mematangkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil seusai rapat Paripurna di DPRD Jawa Barat Kota Bandung, Selasa, mengatakan tiga Raperda yang tengah dibahas meliputi Raperda tentang Pendidikan Keagamaan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) tahun 2019-2039, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Gubernur Emil, Pemdaprov Jawa Barat memiliki mimpi memfasilitasi pendanaan penyelenggaraan pendidikan keagamaan dan hal itu diperlukan dalam rangka memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan.
Artinya, Pemprov Jawa Barat tengah berupaya meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) sekaligus kualitas peserta didik di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan.
"Salah satu janji Gubernur adalah mengurusi pesantren dengan lebih adil. Yaitu dengan hadirnya Perda (Peraturan Daerah) pendidikan keagamaan," kata Emil.
Sedangkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, kata Emil, sebagai upaya Pemdaprov Jawa Barat meningkatkan indeks kesehatan masyarakat dan merealisasikan Undang-Undang Dasar 1945.
Yang mana setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan yang baik.
"Kemudian fasilitas layanan kesehatan belum maksimal kita tingkatkan. Pemprov Jawa Barat harus meningkatkan indeks kesehatan masyarakat," katanya.
Raperda RP3KP tahun 2019-2039 diajukan Pemdaprov Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Jawa Barat dengan tujuan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan serta penghidupan yang terencana.
"Tanggal 24 Juni 2019, nanti dibacakan tanggapan Gubernur di Rapat Paripurna, Insyaallah lancar dan jadi Perda," kata dia.
Baca juga: PKB Jabar siap kawal Raperda Pendidikan Keagamaan
Baca juga: Pemprov dan DPRD Jabar bahas Raperda tentang Pendidikan Keagamaan
Baca juga: DPRD-Pemprov Jabar bahas Raperda Pendidikan Keagamaan
Pemprov-DPRD Jabar matangkan tiga raperda, salah satunya Raperda Keagamaan
Selasa, 18 Juni 2019 15:43 WIB