Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak lagi memberikan izin kir bagi angkot yang usianya sudah lebih dari 20 tahun, mulai Senin (17/6/2019), menyusul surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terkait pembatasan usia angkot. "Tidak ada lagi izin kir untuk angkot berusia di atas 20 tahun," ujar Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim kepada ANTARA di Bogor, Senin.
Meski sudah berlaku, menurut dia, Pemkot Bogor masih terus melakukan penyelarasan mengenai adanya penolakan aturan tersebut dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor. "Kita masih mencoba menyelaraskan, mencari formula antara edaran itu dengan keinginan Organda," kata mantan Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Sementara itu, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub Kota Bogor, Rudi Partawijaya menjelaskan, secara aturan berdasarkan Undang Undang No.22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, batas usia kendaraan hanya 10 tahun. Tapi, menurutnya Pemkot Bogor memberikan keringanan, sehingga menjadi 20 tahun.
"Ya, kalau berdasarkan aturan 10 tahun. Saat rapat dinas diberi kelonggaran 20 tahun. Kalau sampai 25 tahun itu balik lagi kepemimpinan. Kalau saya selaku yang diperintah harus melaksanakan per tanggal 17 Juni, melaksanakan aturan yang telah ditetapkan," kata Rudi.
Menurutnya, pembatasan usia angkot yang akan dilanjutkan dengan peremajaan angkot ini akan dilakukan secara bertahap, mengingat jumlah angkot yang tercatat berusia di atas 20 tahun mencapai 700 unit angkot.*
Baca juga: Wakil Wali Kota akan buat zona musisi jalanan di Bogor
Baca juga: Bupati Ade Yasin rombak susunan pejabat Bogor