Surabaya (ANTARA) - Artis Vanessa Angel dituntut enam bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum pada sidang kasus dugaan prostitusi daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim yang berlangsung tertutup.
Salah satu tim kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik saat dikonfirmasi usai persidangan, Senin mengatakan, tidak ada jaksa yang menuntut bebas.
"Namun, bagi kami tuntutan enam bulan itu sangat berat bagi kami," ujarnya usai persidangan.
Ia mengatakan, hal itu disebabkan karena beberapa pertimbangan seperti saksi yang tidak dihadirkan, kemudian fakta lain yang tidak digunakan.
"Kami akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya," ucapnya.
Sementara itu, Vanessa Angel usai persidangan memilih untuk bungkam saat ditanya oleh media usia persidangan perihal tuntutan yang ditujukan kepadanya.
Vanessa juga tampak memeluk saudaranya sesaat sebelum masuk ke dalam ruang transit tahanan yang ada di dalam lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.
Vanessa Angel sendiri dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Dinyatakan sembuh, Vanessa Angel resmi ditahan
Baca juga: Vanessa Angel terkejut jadi tersangka
Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara untuk kasus prostitusi daring
Senin, 17 Juni 2019 19:45 WIB