Bandung (ANTARA) - Benny Bachtiar, kandidat kuat untuk menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung melayangkan gugatan kepada Wali Kota Bandung Oded M Danial karena pelantikan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dinilai cacat aturan.
"Untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah yang paling utama. Mesti digarisbawahi, ini bukan hanya masalah jabatan tapi penegakan aturan yang mesti disikapi," kata Benny, di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis.
Dia mengklaim, dari tiga kandidat lelang terbuka Sekda Kota Bandung, dirinya yang lolos dan sudah mengantongi surat rekomendasi pelantikan dari Kemendagri, KASN dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota.
"Ini yang ingin saya luruskan. Putusan itu sudah jelas bahwa di dalam open bidding mulai dari pendaftaran sampai penetapan itu satu proses," katanya lagi.
Dia mengaku sikap Wali Kota Oded yang melantik Ema Sumarna membuatnya merasa merugi secara moril, karena bagaimana pun juga ada efek sosial yang dialaminya.
"Rugi moral ini sangat terasa sekali, karena saya sudah merasa yakin dilantik menjadi sekda, tapi pada akhirnya bukan saya yang dilantik tapi malah orang lain," ujarnya lagi.
Sebelumnya, sehari sebelum pelantikan, kata Benny, dirinya sempat dipanggil oleh Oded. Dalam pertemuan tersebut, Oded mengatakan bahwa tidak akan mengangkat dirinya sebagai Sekda.
"Sehari sebelum pelantikan saya dipanggil oleh beliau (Oded) dan mengatakan kepada saya bahwa tidak akan melantik saya tapi akan melantik pak Ema," katanya.
Kuasa hukum Benny, Wahyu Setiadi menyebut cacat aturan yang dilakukan oleh pemkot adalah pelantikan yang dilakukan tanpa melihat surat rekomendasi Kemendagri, KASN dan Gubernur Jabar.
"Tidak terpenuhi syarat-syarat tersebut, sehingga kita lihat memenuhi cacat formal," kata Wahyu.
Dengan demikian, Wahyu menyampaikan tuntutannya di PTUN adalah untuk meminta pelantikan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung dibatalkan. Kemudian menuntut agar tergugat, dalam hal ini Wali Kota Bandung Oded M Danial melantik pejabat terpilih sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan.
"Dalam gugatan ini tidak ada gugatan materiil," katanya.
Baca juga: Wali Kota Bandung: jangan 'offside' tanggapi siapapun yang terpilih