Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap delapan orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang tewas, empat pelaku di antara tersangka masih dibawah umur.
"Kita amankan delapan orang yang terbukti telah melakukan pengeroyokan mengakibatkan seorang meninggal dunia," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Senin.
Yoris mengatakan, dari delapan pelaku empat di antaranya masih dibawah umur. Para pelaku yang dibekuk masing-masing berinisial KUS, IBN, WRN, TRJ, JAY, SIS, YG, dan WIN, JAY, SIS, YG dan WIN.
Empat pelaku dibawah umur antara 16-17 tahun dan bahkan ada yang masih duduk di kelas satu SMA.
Pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (11/11/2018) dini hari pukul 02.30 WIB, Kedua korban yang juga kakak beradik hendak pulang menuju rumah di Kecamatan Sindang.
"Dalam perjalanan, mereka terlibat saling ejek dengan sesama pengendara roda dua dan kemudian mereka dikeroyok," ujarnya.
Yoris menambahkan, dari kejadian itu salah satu korban menjeburkan diri ke sungai dan sempat hilang selama 11 hari.
Pada saat ditemukan mayatnya sudah tidak dapat dikenali dan petugaspun sempat memerlukan waktu lama dalam mengidentifikasi korban bernama Angga.
"Satu bulan kemudian berdasarkan hasil tes DNA, jasad itu merupakan almarhum Angga," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres, para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 1 poin ke 1 dan ke 3 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun dan maksimal 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan maut," katanya.
Baca juga: Polres Indramayu tingkatkan keamanan saat tarawih dan sahur
Baca juga: Harga bawang putih di Indramayu turun drastis
Polisi Indramayu tangkap 8 pengeroyok yang tewaskan korban
Senin, 13 Mei 2019 20:20 WIB