Bandung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, menyatakan hingga saat ini pihaknya hanya menerima berkas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari tiga partai politik (parpol) sedangkan parpol lainnya belum.
"Jadi untuk level provinsi yang sudah lapor itu ada tiga, yakni Golkar, PAN dan Perindo. Sementara PKS katanya sedang berproses," kata Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Jabar, Reza Alwan kepada wartawan di Bandung, Selasa.
Ia mengatakan, pembukaan penerimaan laporan sudah berjalan sejak 26 April 2019 hingga batas waktu penerimaan laporan pada 2 Mei 2019.
Ia mengimbau kepada parpol tingkat kota untuk segera memberikan laporan pada 1 Mei 2019 kepada KPU wilayahnya masing-masing, karena pada 2 Mei 2019 itu waktu untuk melaporkan ke KPU provinsi.
"Kalau dikasih waktunya sampai tanggal 2 mereka akan kehabisan waktu untuk menyerahkan kepada kami," katanya.
Jika suatu parpol tidak melaporkan LPPDK hingga batas waktu yang ditentukan, maka sesuai dengan Undang-Undang, calon dari partai tersebut tidak akan dilantik jika terpilih.
"Secara aturan kalau melebihi batas waktu mereka tidak memenuhi syarat-syarat formalnya. Sehingga sanksinya luar biasa," kata dia.
Dengan demikian, ia harap agar seluruh parpol peserta pemilu agar segera memberikan LPPDK kepada pihak KPU. Setelah itu laporan tersebut akan diaudit oleh akuntan publik.
"Mudah-mudahan besok tanggal satu Mei itu sudah semuanya," kata Reza.
Baca juga: Bawaslu Jabar pastikan PSU di Depok lancar
Baca juga: Gubernur Jabar minta KPU evaluasi pelaksanaan pemilu yang memakan korban