Depok (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat melihat secara langsung proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 65, RT 04/RW 07, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok Jawa Barat untuk memastikan berjalan dengan benar dan lancar.
"Penting bagi kami untuk mengetahui proses PSU secara langsung agar berjalan dengan tepat dan benar," kata Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan di Depok, Sabtu.
Ia mengatakan tinjauan ini sebagai upaya supervisi dari Bawaslu Jabar atas pelaksanaan PSU dan PSU harus berjalan sesuai dengan proses serta tetap prosedural dengan memenuhi kaidah ketentuan undang-undang dan PKPU terkait dengan pemungutan suara ulang.
Bawaslu Jabar mencatat ada 656 kasus dugaan pelanggaran selama proses Pemilihan Umum 2019 di Jawa Barat. Sebanyak 656 dugaan kasus itu tersebar hampir merata di wilayah Jawa Barat. Sebanyak 570 kasus di antaranya adalah hasil temuan jajaran Bawaslu di lapangan dan ada juga laporan dari masyarakat.
Abdullah memberikan apresiasi laporan yang berasal dari masyarakat. Ini menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat yang cukup tinggi terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Sementara itu Ketua KPU Kota Depok Jawa Barat Nana Shobarna mengatakan PSU dilakukan karena terdapat tujuh pemilih yang ber-KTP elektronik di luar Kota Depok, yang memilih di TPS 65 Jatijajar tanpa menggunakan Formulir A5.
"Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 65, RT.04/07 Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu," katanya.
Sehingga kata Nana Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mengeluarkan dua rekomendasi, yaitu pertama melakukan PSU, kedua melakukan penggantian Ketua KPPS dalam pelaksanaan PSU. Setelah diteliti, KPU Kota Depok menemukan bahwa 2 dari 5 pemilih yang dimaksud ternyata tidak terdaftar di DPT maupun DPTb.
KPU Kota Depok menanggapi surat rekomendasi Bawaslu Kota Depok dengan menggelar PSU pada Sabtu, 27 April 2019. Penetapan tanggal tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa PSU harus dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara 17 April 2019.
"Pelaksanaan pemungutan suara pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB. Dilanjutkan dengan penghitungan suara hingga selesai," katanya.
Baca juga: KPU Depok lakukan pemungutan suara ulang di TPS 65 Tapos
Baca juga: Pasokan air dari PDAM Depok terhenti, ini alasannya