Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat meminta semua pihak bersabar atas gejolak yang timbul lantaran putusan bebas terdakwa pemerkosaan berinisial HI (41) terhadap korban, kakak beradik JN (14) dan JI (7), pada Kamis (28/3) lalu.
"Proses hukum kan masih berjalan, dengan proses kasasi di Mahkamah Agung, kita sama-sama menunggu putusan MA. Selanjutnya kita harap bersabar, bagaimana putusannya akan kita pantau bersama-sama," kata Humas PN Cibinong Ben Ronal Situmorang, di Bogor, Senin.
Menurutnya, bukan hanya berproses secara hukum, MA juga tengah mengkaji ketua mejelis hakim yang membebaskan HI dari segi kode etik.
Protes dan petisi yang dilayangkan masyarakat ini disebut Ben mendapat perhatian khusus dari MA. "Hanya MA yang bisa menilai apakah tepat atau tidak putusan dari pengadilan. Ini mendapat respons yang cepat dari MA," ujarnya lagi.
Ben mengaku tidak keberatan atas adanya petisi dan demo dari mahasiswa yang dilakukan di halaman PN Cibinong pada Senin siang, karena menurutnya ini hanya persoalan menunggu waktu.
"Kami telah menerima perwakilan lima orang mahasiswa. Dialog sebenarnya berjalan baik, sangat-sangat kekeluargaan. Jadi kami menghargai kedatangan adik-adik mahasiswa," kata Ben lagi.
Puluhan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Djuanda (Unida) melakukan demonstrasi dengan membawa berbagai spanduk dan membakar ban di halaman PN Cibinong, Senin siang.
Ketua BEM Unida Muhamad Arifin mengatakan bahwa aksi itu dilakukan untuk mencegah terjadi hal serupa di PN Cibinong. Karena, menurutnya, kasus pemerkosaan tergolong kejahatan luar biasa, terlebih korbannya masih di bawah umur.
"Karena ke depan putusan hakim ini akan digunakan untuk memutus kasus-kasus serupa. Bayangkan ke depan akan ada puluhan, ratusan bahkan ribuan kasus yang sama yang masuk ke PN Cibinong yang nantinya dibebaskan pula," ujarnya di tengah-tengah aksi.
Ia meminta, hakim yang bersangkutan untuk diberhentikan sebagai hakim di PN Cibinong, sehingga tidak ada lagi menangani perkara serupa yang membuat gejolak di masyarakat.
"Kami menuntut pada mahkamah kehormatan hakim agar memecat ketua hakim yang memutus perkara tersebut," ujarnya pula.
Baca juga: Gugatan perlawanan warga Sentul City masuk tahap mediasi di PN Cibinong
Baca juga: Situs Jami Paciing Bogor berusia ratusan tahun jadi tempat wisata religi