Cianjur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan imbauan bagi penguna media sosial agar tidak mem-"posting" ajakan yang mengarah kampanye atau mempromosikan caleg maupun capres pada masa tenang.
Komisioner Bawaslu Cianjur, Hadi Dzikri Nur di Cianjur Jumat, mengatakan pihaknya sudah menginformasikan pada caleg dan timnya pada masa tenang tidak mem-"posting" apapun di media sosial yang berkaitan dengan kampanye.
"Larangan pada masa tenang tidak diperbolehkan tim untuk memposting apapun yang bernuansa kampanye. Kalau akun resmi sudah dipastikan tidak akan berkampanye saat masa tenang," ucapnya.
Jika ditemukan, ungkap dia, pihaknya akan menjadikan hal tersebut, sebagai temuan pelanggaran pemilu, bahkan caleg yang bersangkutan dapat dicoret dari daftar calon.
Namun, yang menjadi pemasalahan saat ini, tutur dia, keberadaan akun pribadi atau akun tidak jelas di media sosial yang tetap mengkampanyekan caleg ataupun salah satu pasangan calon presiden di masa tenang.
"Keberadaan akun tersebut tidak masuk dan diatur dalam regulasi yang ada, sehingga sulit untuk melakukan penindakan. Kami akan mengeluarkan imbauan bagi pengguna medsos terutama warga Cianjur, tidak memposting apapun yang bernuansa kampanye," katanya.
Sedangkan untuk materi imbauan tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan menggelar rapat agar penguna media sosial tidak melakukan larangan, terlepas akun pribadi sekalipun.
Baca juga: HMI Cianjur laporkan caleg DPR lakukan politik uang
Baca juga: Bawaslu Cianjur tangani dua kasus ASN tidak netral