Cianjur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur, Jawa Barat, menemukan dua kasus ketidak netralan ASN sepanjang tahapan pemilu 2019, satu diantaranya ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, sedangkan yang lainnya pegawai di lingkungan Kemenag.
"Untuk yang ASN di lingkungan pemkab terlibat dalam kegiatan parpol, sedangkan yang pegawai kementerian agama membuat status yang menguntungkan salah satu calon presiden," kata Komisioner Bawaslu Cianjur, Hadir Dzikri Nur di Cianjur Selasa.
Kedua kasus tersebut sudah diproses dan hasilnya diserahkan ke KASN untuk ditindaklanjuti, namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi terkait sanksi yang diberikan pada keduanya.
"Kewenangan kami sebatas menindaklanjuti laporan dan temuan, setelah dipastikan terbukti melanggar maka diserahkan ke KASN yang dapat menjatuhkan sanksi," katanya.
Pihaknya mengapresiasi langkah Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman yang melakukan sosialisasi dan mengingatkan ASN untuk tetap bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
"Cukup gunakan hak pilih saat pencoblosan nanti, jangan sampai melanggar aturan dengan berpolitik praktis terlebih sampai menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye," kata dia.
Sementara Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengingatkan seluruh aparatur sipil negera (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, untuk senantiasa menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.
"Untuk menjaga kelancaran Pemilu 2019, semua pihak harus saling menjaga keamanan, kondusifitas, jujur dan adil di wilayah Cianjur. Termasuk ASN jangan sampai terkena sanksi karena ketidak netralananya," kata Herman.
Sehingga pihaknya sempat menggelar sosialisasi pendidikan politik dan demokrasi di Cianjur agar lebih baik dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat.
"Kegiatan ini sangat berguna untuk menciptakan pelaksanaan pemilu yamg kondusif, aman, dan terkendali di Cianjur. Suksesi pemilu merupakan tanggung kita bersama," katanya.
Pihaknya menjamin seluruh ASN netral pada pemilu 2019 karena peraturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak berpihak pada kepentingan siapapun. Kami harapkan tidak ada ASN yang mengambil resiko untuk terlibat politik praktis," katanya.***2***(FKR)