Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.
Indra dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI periode 2014-2019 Romahurmuziy (RMY) alias Rommy.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain Indra, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Romahurmuziy.
Tiga saksi itu merupakan anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal, yakni Ari Haryanto, Afridul, dan Muhammad Basworo.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Baca juga: Suharso Monoarfa jadi Plt Ketum PPP, ini tanggapan Romahurmuziy
Baca juga: Diterpa kasus Rommy, PPP optimistis raih 14 suara di DPRD Jabar
Sekjen DPR dipanggil KPK terkait kasus Romahurmuziy
Kamis, 4 April 2019 10:12 WIB