Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara fintech "peer to peer" (P2P) lending.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada OJK yang telah mendengarkan aspirasi para penyelenggara fintech lending mengenai pentingnya kehadiran asosiasi untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan kepada anggotanya," ujar Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa kehadiran AFPI sebagai wadah bagi seluruh penyelenggara fintech lending (pemberi pinjaman online), demi meningkatkan kapasitas bersama agar dapat memaksimalkan fungsinya bagi masyarakat Indonesia yang selama ini belum memiliki akses ke jasa keuangan konvensional.
"AFPI hadir untuk turut mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Pemanfaatan fintech lending diharapkan dapat mengisi kebutuhan kredit masyarakat khususnya UMKM. Menurut data World Bank dan International Finance Corporation (IFC), kebutuhan UMKM sebesar 165 miliar dolar AS atau 19 persen dari PDB," kata Adrian.
Dia berharap bahwa dengan keberadaan asosiasi, industri fintech lending dapat bertumbuh kuat dan sehat serta bermanfaat bagi kalangan yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional.
Dengan peresmian ini, AFPI menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi peraturan dan pengawasan para penyelenggara fintech lending sesuai dengan penunjukkan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019.
Peresmian AFPI tersebut ditandai dengan pelantikan jajaran pengurus AFPI periode 2019-2021 oleh Ketua Umum AFPI.
Selain pelantikan, acara peresmian ini juga diisi oleh peluncuran saluran informasi dan pengaduan nasabah fintech yakni JENDELA, serta talkshow terkait sosialisasi dan edukasi mengenai peranan fintech lending dan peranan AFPI.
Berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari 2019 penyaluran pinjaman fintech lending senilai Rp25,59 triliun dari 99 penyedia layanan telah yang bergerak di bidang produktif, multiguna-konsumtif, dan syariah.
Dari sisi kreditur, sudah ada sekitar 267 ribu entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari lima juta masyarakat dengan lebih dari 17 transaksi.
Baca juga: Jangan percaya pinjaman uang online tak terdaftar, kata OJK
Baca juga: 2.600 usaha kelontong di Jabar dibantu fintech Tokomodal
OJK resmikan AFPI jadi wadah penyelenggara fintech lending
Jumat, 8 Maret 2019 15:01 WIB