Semarang (Antaranews Jabar) - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'rif kembali tidak memenuhi panggilan kedua dari polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu.
Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum Slamet Ma'arif, Achmad Michdan di markas Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin.
Achmad Michdan bersama beberapa pengacara Slamet Ma'arif datang ke polda untuk menyampaikan ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan tersebut.
"Kami sudah sampaikan ke penyidik bahwa Ustaz Slamet Ma'arif tidak bisa hadir hari ini," ucapnya.
Menurut dia, Slamet Ma'arif tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sakit. "Karena jadwal beliau padat tekanan darahnya naik dan mengalami flu berat," dalihnya.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Slamet Ma'arif juga meminta kepada penyidik untuk diberi kesempatan mengajukan ahli agar proses pemeriksaan transparan.
Ia menyebut ada empat ahli yang disiapkan, antara lain ahli pidana, bahasa dan pemilu.
"Keterangan ahli ini yang menjelaskan apakah benar terjadi pelanggaran pidana pemilu atau kasusnya harus dihentikan," tambahnya.
Sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019.
Ma'arif dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Ketua Umum PA 212 ini tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Polresta Surakarta pada 12 Februari 2019.
Ketum PA 212 mangkir lagi dari panggilan polisi
Senin, 18 Februari 2019 18:27 WIB