Jakarta (Antaranews Jabar) - Majelis Ulama Indonesia(MUI) memberikan apresiasi atas upaya Presiden Joko Widodo untuk membebaskan terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dari tahanan tanpa syarat.
"Hal tersebut merupakan langkah hukum yang sangat bijak dan mulia," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan, pengusulan pembebasan Ba'asyir pernah disampaikan oleh Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin pada awal 2018 dengan pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan.
Zainut mengatakan, setelah melalui proses pertimbangan yang panjang akhirnya Presiden memutuskan untuk segera membebaskan Ba'asyir dalam waktu dekat.
"Untuk hal tersebut MUI mengucapkan syukur Alhamdulillah dengan keputusan tersebut," ujarnya.
MUI, menurut dia, berpendapat dengan dibebaskannya Ba'asyir menunjukkan pemerintah dalam menangani masalah terorisme senantiasa menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan menghormati harkat martabat kemanusiaan sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).
Dia mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mengembangkan asumsi dan dugaan lain terkait dengan pembebasan tersebut, karena hal itu dapat mengaburkan esensi hukum itu sendiri yaitu netral dan berpihak kepada nilai kemanusian dan keadilan.
MUI, kata Zainut, terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya terhadap bahaya terorisme, karena terorisme tidak pernah mati dan terus menjadi ancaman bagi kemanusiaan.
"Bukan saja ancaman terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa Indonesia, tetapi juga terhadap keselamatan dunia," tandas Zainut.
Baasyir dibebaskan, MUI apresiasi
Sabtu, 19 Januari 2019 16:01 WIB