Garut (Antaranews Jabar) - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengizinkan tarif hotel naik saat momentum libur Tahun Baru dengan syarat kenaikannya tidak lebih dari 50 persen dan disesuaikan dengan pelayanan yang memberi rasa nyaman dan aman bagi pengunjung.
"Kalau kami imbau itu naiknya tidak lebih 50 persen, di bawah 50 persen sudah cukup," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Garut, Budi Gan Gan kepada wartawan di Garut, Kamis.
Ia menuturkan, Kabupaten Garut merupakan daerah yang memiliki banyak tempat objek wisata dan banyak tempat menginap mulai hotel tingkat melati sampai hotel berbintang.
Momentum libur panjang termasuk pergantian tahun, kata dia, keberadaan hotel seringkali banyak dicari wisatawan yang akhirnya pengelola hotel menaikan tarif hotel dari biasanya.
Pemerintah daerah, lanjut dia, sudah menerbitkan surat edaran aturan menaikkan tarif hotel pada musim libur Natal dan Tahun Baru agar pihak pengelola hotel tidak sembarangan menaikkan tarif yang akhirnya merugikan pengunjung.
"Sudah melakukan surat edaran supaya mereka tidak semena-mena menaikkan tarif hotel," katanya.
Ia berharap, batasan menaikan tarif hotel itu agar tidak timbul kesan berwisata ke Garut mahal, sementara para pelaku usaha harus berupaya untuk menciptakan pelayanan wisata yang terjangkau untuk semua kalangan.
Pemerintah daerah, lanjut dia, sudah melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran atau PHRI Garut agar memberikan pelayanan yang berkesan bagi pengunjung.
"Memberikan kenyamanan bagi wisatawan itu salah satu kewajiban dalam program Sapta Pesona di antaranya keramahan," kata Budi.
Sementara itu, Kabupaten Garut memiliki banyak tempat wisata seperti pemandian air panas, Taman Satwa Cikembulan, wisata danau, pegunungan, maupun pantai.
Wisatawan dapat menginap di hotel dengan konsep beragam yakni modern maupun tradisional, bahkan banyak juga hotel kelas melati yang terjangkau oleh kalangan ekonomi menengah ke bawah.