Jakarta (Antaranews Jabar) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan tidak pernah memasang spanduk berisi larangan perayaan Natal di tempat selain gereja, bakah Baznas merasa logonya dicatut tanpa sepengetahuan pihaknya.
"Kami tegaskan tidak pernah memasang spanduk pelarangan Natal di manapun. Spanduk tersebut mencatut logo kami," kata Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta di Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut untuk mengklarifikasi beredarnya foto spanduk di media sosial yang bertuliskan "Masyarakat Pangandaran menolak kegiatan perayaan Natal di tempat yang bukan gereja". Dalam spanduk tertera logo Baznas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di bagian kanan dan kiri spanduk.
Pihaknya pun tidak mengetahui tanggal dan lokasi persis pemasangan spanduk. Arifin mengemukakan pihaknya baru menerima informasi beredarnya spanduk itu dari pesan aplikasi WhatsApp pada Kamis (20/12) malam.
"Semalam baru dapat informasi foto (spanduk) via WA (WhatsApp)," katanya.
Setelah mengetahui adanya pemasangan spanduk itu, pihaknya langsung menghubungi Baznas Kabupaten Pangandaran dan Baznas Provinsi Jabar untuk menanyakan soal spanduk ini.
Menurut dia, Baznas pusat maupun daerah tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun mengeluarkan instruksi larangan kegiatan perayaan Natal.
"Ini bukan sikap komunikasi kami selama ini," ujarnya.
Arifin menyesalkan adanya kasus ini karena dikhawatirkan masyarakat menilai Baznas tidak menghormati kebiasaan umat agama lain.
"Kalau spanduk itu tidak diklarifikasi, nanti masyarakat mengira Baznas tidak memahami toleransi hidup bermasyarakat," katanya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya pun meminta siapapun untuk tidak menggunakan logo Baznas tanpa seizin Baznas. "Saya harap masyarakat, korporasi di manapun tidak menggunakan logo Baznas tanpa seizin kami," tambahnya.
Selanjutnya pihaknya menyerahkan penanganan kasus ini ke kepolisian setempat untuk diproses hukum.