Majalengka (Antaranews Jabar) - Menjelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, memusnahkan 2.756 botol minuman keras berbagai merek, 300 liter tuak dan 50 liter ciu, hasil operasi selama tiga bulan.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono di Majalengka, Selasa, mengatakan pemusnahan minuman keras tersebut merupakan bentuk kepedulian polisi. Karena sumber kejahatan bermula dari minuman keras.
"Jumlah yang dimusnahkan yaitu sebanyak 2.756 botol minuman keras berbagai merek, kemudian 300 liter tuak serta 50 liter ciu," ucapnya.
Semua minuman keras tersebut kata Mariyono, merupakan hasil operasi selama tiga bulan lewat operasi antik, operasi bersinar serta pekat lodaya.
Selain itu, ada pula minuman keras tambahan hasil oprasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Majalengka.
"Operasi yang kami lakukan beberapa bulan belakangan ini untuk menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat," tuturnya.
Mariyono mengimbau kepada masyarakat bila menemukan adanya indikasi peredaran miras segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.
Kepada ormas atau kelompok masyarakat untuk tidak bersikap sendiri-sendiri ataupun berkelompok dalam melakukan razia minumna keras.
"Karena merazia miras ataupun penyakit masyarakat adalah kewenangan aparat penegak hukum," ujarnya.
Sekda Kabupaten Majalengka, Ahmad Sodikin menyambut baik dilakukannya razia oleh kepolisian untuk menjaga kondusifitas di masyarakat terlebih saat menyambut libur panjang Natal dan Tahun Baru 2019.
"Kami mengapresiasi adanya pemusnahan ini dan diharapkan selama Natal dan Tahun Baru Majalengka aman," ujarnya.
Polres Majalengka musnahkan 2.756 botol minuman keras
Selasa, 18 Desember 2018 22:09 WIB