Garut (Antaranews Jabar) - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, pihaknya segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan paham aliran Sensen Komara yang mengaku sebagai rasul dan panglima Negara Islam Indonesia (NII).
"Kita akan dibuatkan Perbup," kata Bupati Garut saat dimintai tanggapan terkait penanganan Sensen Komara di Garut, Senin.
Ia menuturkan, Perbup tentang larangan aktivitas aliran Sensen tersebut sedang dalam pembahasan akhir dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut.
Hasil keputusan MUI sebelumnya, kata dia, paham Sensen Komara merupakan aliran sesat yang tidak boleh diikuti pahamnya tersebut, apalagi sebelumnya Sensen pernah diputuskan Pengadilan Negeri menderita gangguan jiwa.
"Dia mempunyai kelainan jiwa, dia sudah dipidanakan tapi tidak bisa dipidana karena dianggap gila," katanya.
Terkait warga Garut yang menjadi pengikutnya, kata Rudy, jumlahnya tidak banyak, tidak mencapai ribuan orang, hasil laporan hanya beberapa kepala keluarga.
"Bisa dihitung jari, paling tiga sampai empat keluarga," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak resah, dan menyikapinya secara bijak dalam kemunculan kasus aliran sesat Sensen Komara.
Rudy mengajak masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum dalam penyelesaian kasus orang mengaku sebagai nabi tersebut.
"Percayakan sepenuhnya kepada polisi," katanya.