Bandung (Antaranews Jabar) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bandung mengungkapkan, korupsi pemotongan dana hibah dan bantuan sosial yang dilakukan Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Khodir, akan digunakan untuk keperluan acara keagamaan.
"Terdakwa (Abdul Khodir) saat itu menyatakan membutuhkan sejumlah uang dengan dalih untuk membayar kegiatan Musabaqoh Qirotil Khutub (MQK) karena kegiatan tersebut tanpa didukung dengan anggaran," ujar salah satu JPU, Andi Adika, saat membaca surat dakwaan, Senin.
Jaksa membacakan alur pencarian yayasan, pengajuan proposal, hingga pencairan dana.
Abdul Khodir pada pertengahan 2016 memanggil saksi Eka Ariansyah dan Alam Rahadian (pegawai negeri sipil) untuk mencari proposal penyerapan dana hibah. Mereka dijanjikan akan mendapat 50 persen dari total anggaran yang diajukan setelah dana cair.
Alam dan Eka kemudian menghubungi Lia Sri Mulyani yang merupakan saudara Eka. Lia dianggap memiliki jaringan luas agar bisa mencarikan proposal dengan kesepakatan akan mendapat 3,5 persen dari total nilai pencairannya.
Tak berhenti di situ, Lia kemudian meminta bantuan kepada Mulyana (warga biasa) untuk mencarikan proposal dengan kesepakatan akan mendapatkan 17,5 persen.
"Saksi Mulyana meminta bantuan kepada Setyawan untuk mencarikan proposal dengan saksi dengan kesepakatan mendapat 10 persen. Setiawan kemudian menghubungi beberapa yayasan yang membutuhkan dana bantuan hibah dan terkumpul 16 yayasan," kata dia.
Menurut Jaksa, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya nomor 14 tahun 2016 yayasan penerima hibah harus terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.
Setiawan lantas melalui saksi Arif mengurus pembuatan akta notaris pendirian 13 yayasan. Sementara tiga yayasan lain sudah terdaftar.
"Setelah akta pendirian 13 yayasan selesai, kemudian diserahkan kepada Setiawan dan menyerahkannya lagi ke Mulyana untuk dibuatkan SK pengesahan yayasan dari Kemenkumham yang dipalsukan oleh Mulyana," kata dia.
Dalam perjalanannya, terbit Perbup nomor 900/kep.436-BPKAD/2017 tentang perubahan atas keputusan Bupati Tasikmalaya tentang penetapan penerima dana hibah. Dalam Perbup itu, ada penambahan lima yayasan sehingga seluruhnya berjumlah 21 yayasan.
Setiap yayasan yang seharusnya mendapat Rp150 juta hingga Rp250 juta hanya mendapat sekitar 10 persennya.
Uang yang telah dipotong kemudian menjadi ladang bancakan bagi para terdakwa. Abdul Khodir mendapat jatah tertinggi hingga Rp1,4 miliar, sementara sisanya dibagikan untuk delapan tersangka lainnya.
"Mengakibatkan kerugian negara atau setidak-tidaknya berdasarkan penghitungan dari Inspektorat sebesar Rp3,9 miliar," kata jaksa.