Bandung (Antaranews jabar) - Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Khodir, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial bagi 21 yayasan dengan melakukan pemotongan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, jaksa mendakwa terdakwa dengan dua pasal dan ancaman penjara hingga 20 tahun.
"Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara," ujar jaksa Kejati Jabar, Erwin, usai persidangan, Senin.
Jaksa menyebut, Abdul Khodir telah memotong dana hibah dan bansos bagi 21 yayasan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Pemotongan yang dilakukan Abdul Khodir beserta delapan terdakwa lain mencapai 90 persen dari pengajuan awal.
Setiap yayasan yang seharusnya mendapat Rp150 juta hingga Rp250 juta hanya mendapat sekitar 10 persennya, padahal nominal tersebut telah disetujui Abdul Khodir.
Uang yang telah dipotong kemudian menjadi ladang bancakan bagi para terdakwa. Abdul Khodir mendapat jatah tertinggi hingga Rp1,4 miliar, sementara sisanya dibagikan untuk delapan tersangka lainnya.
"Mengakibatkan kerugian negara atau setidak-tidaknya berdasarkan penghitungan dari inspektorat sebesar Rp3,9 miliar," kata jaksa.
Jaksa menyebut pemberian dana hibah tersebut berawal dari peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya tahun 2017 dengan nomor : 900/kep.41-BPKAD/2017 tentang penetapan penerima hibah daerah tahun anggaran 2017.
Setelah mencairkan dana bagi 16 yayasan, Sekda kemudian mencari lagi lima yayasan sasaran pemberian dana hibah dan Bansos.
"Sehingga muncul peraturan Bupati Tasikmalaya tentang perubahan keputusan Bupati Tasikmalaya dan BPKAD tentang penetapan penerima dana hibah yang penetapannya lima yayasan atau lembaga," kata dia.
Sekda Tasikmalaya didakwa rugikan negara Rp3,9 miliar
Senin, 10 Desember 2018 13:51 WIB