Cianjur (Antaranews Jabar) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, segera melakukan sosialisasi ke setiap perusahaan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp2,3 juta
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur, Heri Suparjo di Cianjur, Jumat, mengatakan bahwa Pemprov Jabar secara resmi menetapkan besaran UMK 2019 di 27 kota/kabupaten meningkat sekitar 8,03 persen.
Secara resmi penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar, Nomor: 561/kep 1220-yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jabar 2019.
"Penetapan UMK mengacu pada UU 13/2003 mengenai Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai Pengupahan dan sudah ditetapkan Pemprov," katanya.
Karena itu, pihaknya akan membuat surat edaran termasuk sosialisasi ke perusahaan-perusahaan mengacu pada PP nomor 78/2015 tentang pengupahan, dengan rumus pengupahan terdiri dari UMK+ (UMK x (inflasi + Produk Domestik Bruto (PDB).
"Tahun ini Kementerian Keternagakerjaan mengeluarkan surat edaran bernomor B.240/M-Naker/PHIBSK-UPAH/X/2019 pada 15 Oktober 2018, berisi penyampaian data tingkat inflasi nasional dan Pertumbuhan PDB 2018," katanya.
Ia menambahkan, dalam surat disebutkan, inflasi nasional menunjukan 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen sehingga kenaikan UMK 2019 berdasarkan keduanya menunjukkan angka 8,03 persen.
"Berdasarkan rumusan tersebut muncul angka Rp2.336.004,97 yang telah ditetapkan pemprop untuk UMK Cianjur 2019. Tahun ini untuk UMK diangka Rp 2.162.366,91," katanya.
Pihaknya mencatat dari total 1.024 perusahaan yang terdiri dari 682 perusahaan kecil, 115 perusahaan besar, 142 perusahaan menengah dan 85 perusanaan sedang, tidak satupun yang mengajukan penangguhan UMK setiap tahun.
"Setelah kebijakan pengupahan dalam PP 78, perusahaan dapat menghitung kenaikan upah per tahun, perencanaan bisa dibuat lebih awal. Jadi tidak ada alasan lagi untuk mengajukan penangguhan. Mereka sudah tahu lebih awal karena bisa menghitung sendiri, juga bisa mempersiapkan diri," kata dia.
Pemkab segera sosialisasikan UMK Cianjur Rp2,3 juta
Jumat, 23 November 2018 15:07 WIB