Bekasi (Antaranews Jabar) - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, tidak megizinkan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup pemerintahannya mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilihan Umum Legislatif 2019.
"Cuma ada dua pilihan, mendaftar sebagai calon legislator atau diberhentikan secara sepihak oleh Pemerintah sebagai TKK," katanya di Bekasi, Jumat.
Hal itu telah tertuang dalam Instruksi Wali Kota nomor 800/1186/BKPPD/PKA yang diterbitkan pada 19 Oktober 2018 tentang Tenaga Kerja Kontak di wilayah setempat.
Rahmat mengaku tidak ingin berkompromi perihal status TKK sebagai pekerja dengan perjanjian kontrak, sehingga bisa mencari profesi lain di luar rutinitasnya sebagai pelayan publik.
"Sederhananya, selama yang bersangkutan menerima insentif dari APBD, maka tidak diperkenankan terjun ke politik praktis," katanya.
Dikatakan Rahmat, dirinya telah berkonsultasi kepada Kejaksaan setempat perihal polemik tersebut.
"Jawabannya sama, selama menggunakan keuangan daerah, siapapun juga yang dapat insentif dari keuangan daerah, yang keluar dari rahim APBD apapun interpretasinya tidak bisa," katanya.
Peraturan tersebut dikeluarkan agar semua pihak tertib, sehingga saat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada catatan negatif.
Rahmat menambahkan, pernyataannya itu sekaligus menjawab pertanyaan kalangan TKK di Pemkot Bekasi yang kini berniat mendaftar sebagai calon legislator.
Salah satu TKK pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Surat Petunjuk Hukum yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat Nomor 658/PL.01.4-SD/32/Prov/VIII/2018 memperbolehkan dirinya maju sebagai calon legislator.
"Pendapat hukum KPU Kota Bekasi dan KPU Jawa Barat sangat jelas, bahwa TKK bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya.
Tenaga kontrak Pemkot Bekasi dilarang jadi Caleg
Sabtu, 10 November 2018 8:52 WIB