Bandung (Antaranews Jabar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyatakan adanya proses hitung cepat yang diselenggarakan oleh sejumlah lembaga survei terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 hanya sebatas pelepas dahaga dari rasa keingintahuan warga.
"Ya, jadi hitung cepat itu hanya sebatas pelepas rasa dahaga keingintahuan masyarakat mulai dari perhitungan suara hari ini sampai tanggal 9 Juli. Itu kan lama. Makanya orang ingin tahu, juaranya siapa. Nah hitung cepat itu ada dalam rangka memenuhi dahaga informasi," kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, di Bandung, Rabu.
Ditemui usai melakukan video conference Desk Pilkada Jawa Barat dengan KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Yayat meminta agar masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari KPU terkait hasil resmi Pilgub Jawa Barat.
"Untuk hasil resmi tunggu dari KPU Provinsi Jawa Barat. Rekapitulasi itu tanggal 9 Juli 2018 akan kami lakukan di kantor KPU Jawa Barat," kata dia lagi.
Sementara untuk penetapan siapa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat yang menang, kata Yayat, akan dilakukan segera dilakukan beberapa hari setelah proses rekapitulasi selesai.
Namun, lanjut dia, jika ada pasangan calon mengajukan gugatan hukum terkait hasil rekapitulasi, maka proses penetapan pasangan calon yang menang akan menunggu sampai gugatan hukum selesai.
"Kalau tidak ada sengketa, tiga hari usai rekapitulasi langsung diumumkan," kata dia.