Panwaslu Garut: 17 kecamatan rawan politik uang
Senin, 25 Juni 2018 20:22 WIB
Garut (Antaranews Jabar) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Garut menyatakan, ada 17 dari 42 kecamatan di daerah itu terindikasi rawan terjadinya praktik politik uang menjelang pelaksanaan pencoblosan pilkada.
"Kemarin telah dilakukan pemetaan kerawanan, ada 17 kecamatan dari 42 kecamatan yang indikatornya dugaan rawan politik uang," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Asep Burhan kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, 17 kecamatan rawan kejahatan politik uang itu tersebar di wilayah selatan, utara dan perkotaan Garut.
"Untuk daerahnya tidak bisa kami sebutkan, karena bisa jadi mereka (pelaku politik uang) akan berhati-hati melakukannya," kata Asep.
Ia menjelaskan, praktik politik uang merupakan tindakan yang melanggar hukum sehingga ancamannya pidana kurungan penjara untuk pemberi maupun penerima uang.
Menurut dia, praktik politik uang bisa didasari adanya intimidasi dari calon maupun tim suksesnya terhadap warga untuk memilih pasangan calon bupati tertentu.
"Jangan sampai hanya karena menerima uang jadi berurusan dengan hukum," katanya.
Ia menambahkan, potensi terjadinya intimidasi maupun praktik politik uang bisa terjadi kepada pemilih yang tinggalnya sekitar rumah kandidat di pilkada Garut.
"Berdekatan dengan rumah pasangan calon, bisa memengaruhi pemilih, bisa saja dikumpulkan lalu di sana mobilisasi massa," katanya.
Ia menambahkan, upaya mengantisipasi praktik uang, jajarannya meningkatkan patroli dan mengerahkan petugas di tingkat kecamatan untuk mengawasi daerahnya masing-masing.
Ia berharap, masyarakat berperan aktif untuk melaporkan kepada panwas jika menemukan atau mengetahui adanya praktik politik uang.
"Segera laporkan kepada kami apabila menemukan praktik politik uang, untuk selanjutnya akan kami proses," katanya.
"Kemarin telah dilakukan pemetaan kerawanan, ada 17 kecamatan dari 42 kecamatan yang indikatornya dugaan rawan politik uang," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Asep Burhan kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, 17 kecamatan rawan kejahatan politik uang itu tersebar di wilayah selatan, utara dan perkotaan Garut.
"Untuk daerahnya tidak bisa kami sebutkan, karena bisa jadi mereka (pelaku politik uang) akan berhati-hati melakukannya," kata Asep.
Ia menjelaskan, praktik politik uang merupakan tindakan yang melanggar hukum sehingga ancamannya pidana kurungan penjara untuk pemberi maupun penerima uang.
Menurut dia, praktik politik uang bisa didasari adanya intimidasi dari calon maupun tim suksesnya terhadap warga untuk memilih pasangan calon bupati tertentu.
"Jangan sampai hanya karena menerima uang jadi berurusan dengan hukum," katanya.
Ia menambahkan, potensi terjadinya intimidasi maupun praktik politik uang bisa terjadi kepada pemilih yang tinggalnya sekitar rumah kandidat di pilkada Garut.
"Berdekatan dengan rumah pasangan calon, bisa memengaruhi pemilih, bisa saja dikumpulkan lalu di sana mobilisasi massa," katanya.
Ia menambahkan, upaya mengantisipasi praktik uang, jajarannya meningkatkan patroli dan mengerahkan petugas di tingkat kecamatan untuk mengawasi daerahnya masing-masing.
Ia berharap, masyarakat berperan aktif untuk melaporkan kepada panwas jika menemukan atau mengetahui adanya praktik politik uang.
"Segera laporkan kepada kami apabila menemukan praktik politik uang, untuk selanjutnya akan kami proses," katanya.