Bandung (Antaranews Jabar) - Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas oleh Bappenda Jawa Barat dari 1 Juni- 31 Agustus akan dialokasikan untuk membayar THR pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Provinsi Jawa Barat.
"Memang (pembebasan BBNKB dan denda PKB untuk membayar THR PNS). (Anggaran THR PNS dari) APBD. Artinya THR itu dari ABPD, kalau kita tidak kreatif artinya kita ambil dari APBD yang lama atau yang ada, ini kan mengurangi kegiatan yang ada," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher, di Bandung, Kamis.
Ditemui usai menghadiri peluncuran Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Komplek Bappenda Jawa Barat Kota Bandung, Aher mengatakan pihaknya tidak ingin beban THR PNS malah berdampak pada pengurangan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh pemda sehingga perlu melakukan inovasi seperti dengan kegiatan tersebut.
"Saya kira masing-masing daerah punya inovasi masing-masing dan kita inovasinya ini, meluncurkan program pembebasan BBNKB dan denda PKB," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan dana alokasi umum (DAU) untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2018 bagi sekitar 13 ribu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jawa Barat sudah tersedia.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan alokasi anggaran yang akan diberikan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri tersebut saat ini sudah ada di kas daerah.
"Insya Allah sudah ada, nanti akan ada mekanisme penyaluran seperti biasa," kata Iwa Karniwa beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Iwa mengatakan, selain?THR, anggaran untuk gaji ke-13 yang dibayarkan setelah Lebaran dipastikan sudah ada.
Namun, untuk mekanisme pencairannya, ia memastikan hal ini membutuhkan Peraturan Presiden (Perpres). "Keputusan mencairkannya kan harus ada Perpres. Anggarannya sudah ada," tuturnya.
Pembebasan BBNKB dialokasikan untuk THR PNS Jabar
Kamis, 31 Mei 2018 15:53 WIB