Bandung (Antaranews Jabar) - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drs Sumarsono memberikan pengarahan umum penyelenggaraan pemerintah Kota Bekasi pada massa transisi jelang berakhirnya tugas Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2013-2018, Jumat, di Aula Nonon Sontanie, Kantor Walikota Bekasi.
Sumarsono mengatakan pemerintahan negara harus segera diisi oleh pejabat yang ditunjuk Kemendagri apabila kepala daerah sedang melaksanakan cuti.
"Pemerintahan harus berjalan sesuai koridor. Tidak boleh pemegang pemerintahan kosong walau sedetik pun. Maka sesuai kebutuhan instrumennya ditunjuk pejabat kepala (Pj) atau penjabat sementara (Pjs) kepala daerah, atau pelaksana tugas (Plt) kepal daerah, atau pelaksana harian (Plh) kepala daerah," kata Sumarsono.
Ia mengatakan masa akhir jabatan dari Pjs Wali Kota Bekasi ialah pada 10 Maret 2018 dan pihaknya akan melakukan evaluasi untuk menjadi Pejabat (Pj) wali kota.
"Siapa pun yang ditunjuk tinggal menunggu Surat Keputusan dan Gubernur Jabar yang akan melantik," kata Sumarsono yang dulu pernah menjabat selaku Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta ini.
Lebih lanjut Sumarsono mengatakan, Pejabat (Pj) wali kota memiliki kewenangan dan tanggung jawab seperti halnya tugas Walikota. Begitupun kata dia memiliki hak selaku wali kota.
"Agar memastikan roda pemerintahan berjalan baik, Pj bahkan bila perlu bisa melakukan promosi dan rotasi pejabat atas seizin Mendagri dengan alasan untuk menunjang pemerintahan. Berikut pula diberikan hak Pejabat Walikota sesuai aturan yang ada," kata Sumarsono.
Sementara tugas pokok pejabat masa transisi ini kata Sumrsono diantaranya untuk meneruskan Rencana Jangan Panjang Daerah (RPJP) daerah dalam tugas pemerintahan dan pelayanan warga.
Kemudian memastikan kinerja OPD serta, serta menyukseskan perhelatan pilkada serentak ditambah lagi menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pesta demokrasi Pilkada.
"Pj wali kota akan selesai hingga ditetapkan wali kota dan wakil wali kota yang baru. Untuk itu agar berksinambungan masa transis, Pj harus didampingi para Kepala OPD terkait. Sehingga OPD terkait bisa menjelaskan progres pembangunan kepada kepala daerah yang baru. Jadi tidak memulai kerja dari nol lagi," lanjutnya.
Sumarsono menyampaikan tujuh orang Pjs Kepala Daerah di Jawa Barat masa akhir tugasnya berbeda. Dia menyebut Pjs Bupati Purwakarta direncanakan akan dilantik Gubernur Jawa Barat pada 13 Maret 2018.
"Kalau di Kota Bekasi tinggal tunggu jadwal pelantikan. Tanggal 10 Maret sepertinya tidak bisa karena bertepatan HUT Kota Bekasi berarti pada 11 Maret akan ditunjuk pelaksana harian (Plh) bisa dari pejabat provinsi Jawa Barat atau Sekda Kota Bekasi," kata Sumarsono.
Kemendagri telah menunjuk Ruddy Gandakusumah menjadi Pjs Wali Kota Bekasi yang akan menyelesaikan tugas hingga 10 Maret 2018 bertepatan masa akhir jabatan Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi dan Wakil Walikota Bekasi H Ahmad Syaikhu periode 2013-2018.
Kedua pimpinan Kota Bekasi ini sebelumnya memasuki masa cuti diluar tanggungan negara untuk mengikuti pemilihan kepala daerah serentak pada 27 Juni 2018. Dr Rahmat Effendi untuk Calon Walikota Bekasi periode 2018-2023 dan Ahmad Syaikhu untuk Calon Wakil Gubernur periode 2018-2023.
Kemendagri sampaikan pengarahan transisi Kota Bekasi
Jumat, 9 Maret 2018 16:24 WIB