Bandung (ANTARA) - Baru saja kita menuntaskan ritual spiritual di bulan suci Ramadhan dan merayakan kemenangan di hari Lebaran. Harapan kita sederhana, kembali fitri dan melanjutkan hal-hal yang sudah dilaksanakan secara kaffah di bulan tersebut dalam kehidupan kita sehari-hari.
Namun, ada paradoks yang kerap muncul ketika kita kembali ke rutinitas ekonomi: mengapa nilai-nilai kebaikan yang dipupuk selama Ramadhan sering menguap saat berhadapan dengan pragmatisme bisnis?
Secara global, ekonomi Indonesia menempati posisi yang signifikan. Menurut IMF (2025), Indonesia berada di peringkat ke-16 dunia berdasarkan PDB nominal dan ke-7 berdasarkan PDB (PPP).
Ekonomi Indonesia juga memiliki karakteristik yang khas, yang membedakannya dari negara-negara lain, khususnya di kawasan Asia.
Menurut lembaga seperti IMF, World Bank, dan ADB, struktur ekonomi Indonesia dibentuk oleh kombinasi peran aktif pemerintah —melalui BUMN— dan sektor swasta, termasuk UMKM.
Secara makro, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih ditopang oleh konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih dari 50% PDB. Di sisi lain, penyerapan tenaga kerja terbesar berada di sektor informal, sektor yang sesungguhnya krusial bagi perekonomian, namun kerap luput dari fokus kebijakan formal.
Kesenjangan ini nyata. Data OJK (2025) menunjukkan bahwa inklusi keuangan nasional telah mencapai 79,71%, tetapi inklusi keuangan syariah masih tertinggal di angka 13,41%.
Jurang inilah yang menjadi lahan subur bagi tumbuhnya ekonomi pragmatis. Akibatnya, meskipun potensi ekonomi Indonesia besar, ketimpangan struktural membatasi pencapaian kesejahteraan masyarakat secara luas.
Tak mengherankan jika upaya masyarakat dalam mengejar kesejahteraan masih cenderung pragmatis. Meski mayoritas penduduk beragama Islam, praktik ekonomi yang berjalan belum sepenuhnya berlandaskan nilai moral dan etika syariah.
Akibatnya, praktik seperti maysir (spekulasi), gharar (ketidakjelasan), dan riba (bunga) masih diterima dalam kehidupan ekonomi sehari-hari.
Padahal sebagaimana ditegaskan M. Umer Chapra, riba misalnya sangat berpotensi menciptakan ketidakadilan struktural. Pun begitu dengan berbagai bentuk perilaku bisnis lainnya, seperti ba'I mudhtar (membeli dengan harga sangat murah karena penjual kepepet), ikrah (paksaan), ghabn (menahan, menimbun), najasy (bersekongkol), ihtikar (monopoli), ghisy (curang), haram, tadlis (menipu), yang seringkali masih dinormalisasi dengan idiom business is business. Tentunya dengan tingkat gradasi yang bervariasi.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa perilaku ekonomi sebagian umat Islam di Indonesia belum sepenuhnya selaras dengan nilai-nilai agamanya. Padahal, ekonomi Islam telah lama menjadi isu penting, dengan salah satu tonggaknya berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada 1991.
Sejak itu, ekonomi syariah berkembang ke berbagai sektor. Beragam lembaga dan regulasi pun hadir, menandai komitmen untuk meningkatkan literasi dan inklusi ekonomi berbasis nilai-nilai Islam.
Nampaknya perubahan menuju ekonomi Islam tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah dan dorongan dari sebagian komponen masyarakat saja, tapi juga harus melibatkan semua lapisan masyarakat.
Di titik ini, faktor budaya menjadi krusial. Budaya yang mengendap dalam keseharian sejatinya membentuk cara pandang dan perilaku, termasuk dalam aktivitas ekonomi.
Sebagaimana dijelaskan Clifford Geertz, budaya adalah sistem makna yang membimbing tindakan. Jika "makna" dalam berbisnis kita masih sebatas cuan instan, maka bangunan ekonomi syariah yang telah dirintis lebih dari tiga dekade hanya akan menjadi cangkang tanpa isi.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar regulasi, melainkan transformasi cara pandang agar ekonomi Indonesia tidak hanya menghasilkan angka, tetapi juga menghadirkan keberkahan.
Memahami Tradisi, Transisi, dan Budaya dalam Ekonomi
Untuk memahami transformasi perilaku ekonomi umat Islam menuju sistem yang beretika dan berkeadilan, penting untuk mengurai terlebih dahulu konsep-konsep dasar seperti tradisi, transisi, dan budaya dalam konteks sosial-ekonomi.
Tradisi merujuk pada kebiasaan, nilai, norma, dan pola perilaku yang sudah dipertahankan dan diwariskan secara turun-temurun dalam suatu masyarakat.
Tradisi ini menjadi dasar dalam menentukan bagaimana masyarakat bertindak dan memandang sesuatu, termasuk dalam aktivitas ekonomi.
Dalam konteks ekonomi umat Islam, tradisi dapat menjadi pedoman sekaligus tantangan jika praksis tradisional tersebut bertentangan dengan prinsip syariah, seperti praktik riba, spekulasi, atau praktik lainnya yang sudah lama tertanam secara budaya.
Transisi adalah proses perubahan dari kondisi atau sistem lama ke kondisi yang baru. Dalam konteks ini, transisi berarti perubahan mendasar dari tradisi lama yang kurang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam menuju bentuk perilaku dan sistem ekonomi yang berlandaskan etika Islami.
Proses transisi ini meliputi perubahan pola pikir, nilai, dan kebiasaan yang membutuhkan waktu dan upaya pendidikan serta penguatan sosial budaya.
Budaya merupakan keseluruhan nilai, kepercayaan, adat, norma, dan perilaku yang dianut oleh suatu kelompok masyarakat. Dalam ekonomi, budaya berperan sebagai kerangka yang membentuk cara individu atau kelompok mengambil keputusan serta menjalankan aktivitas ekonomi.
Budaya memengaruhi persepsi masyarakat tentang hal-hal yang dianggap halal, adil, dan beretika dalam ekonomi serta hal-hal yang harus dihindari.
Budaya juga berisi kearifan lokal dan nilai positif yang dapat disinergikan dengan prinsip ekonomi Islam, seperti nilai gotong royong, kejujuran, dan keadilan sosial.
Prinsip-prinsip ekonomi Islam yang utama harus dipahami sebagai panduan moral dan etika yang melarang praktik riba (bunga), maysir (spekulasi), gharar (ketidakpastian), serta menekankan keadilan, keseimbangan, dan keberkahan dalam kegiatan ekonomi. Sebagaimana yang disoroti juga oleh Capra dalam kritik sistemik kapitalisme.
Dengan kata lain, perubahan perilaku ekonomi umat Islam tidak dapat dilepaskan dari proses transisi budaya yang menggeser tradisi lama ke norma-norma yang lebih sesuai dengan ajaran Islam.
Transformasi ini menuntut upaya yang mendalam dan menyeluruh, melampaui sekadar regulasi formal. Tanpa perubahan cara pandang, mentalitas pragmatis yang hanya mengejar cuan akan terus bertahan. Dampaknya bukan sekadar etis, tetapi juga struktural: produktivitas rendah, praktik bisnis yang rapuh, dan sulitnya keluar dari jebakan middle income trap.
Padahal, budaya lokal kita menyimpan modal sosial yang besar, seperti gotong royong dan kekeluargaan. Di sinilah peran pendidikan dan dakwah yang kontekstual menjadi krusial untuk menggeser mindset masyarakat dari sekadar orientasi cuan (keuntungan/profit) semata-mata menuju orientasi keberkahan dan keadilan sosial.
*)Luthfi Rantaprasaja adalah dosen Institut Nida El Adabi dan Kandidat Doktor Ekonomi Syariah di UIKA Bogor.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ekonomi Berkah: Bukan cuan instan, tapi bisnis berkelanjutan
Pewarta: Luthfi Rantaprasaja *)Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026