Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, menyiapkan aturan penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut yang rencananya mulai diberlakukan pada Jumat pekan depan.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Cirebon M. Arief Kurniawan di Cirebon, Rabu, mengatakan pembahasan terkait kebijakan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sebelum pemerintah pusat mengumumkan aturan resmi mengenai WFH bagi ASN.
Ia menjelaskan tim internal Pemkot Cirebon telah menggelar sejumlah rapat untuk merumuskan konsep penerapan WFH, termasuk menentukan hari pelaksanaannya.
"Rapatnya sudah kita lakukan sebelumnya. Bahkan sekitar seminggu lalu juga sudah ada pembahasan untuk merumuskan beberapa alternatif pelaksanaan WFH di lingkungan ASN," katanya.
Menurut dia, pada awalnya terdapat beberapa opsi hari penerapan WFH, salah satunya pada Rabu agar tidak menimbulkan kesan adanya long weekend jika diterapkan pada Senin atau Jumat.
Namun, kata dia, opsi tersebut kemudian dipertimbangkan kembali karena dinilai dapat memotong ritme pekerjaan pegawai yang sedang berjalan di awal pekan.
"Akhirnya kita putuskan hari Jumat. Keputusan itu bahkan sudah disepakati sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat," ujarnya.
Arief menuturkan kebijakan tersebut juga akan disertai program penghematan energi, bagi ASN yang tetap bekerja dari kantor.
Ia menyebut pada hari Kamis ASN didorong menggunakan transportasi umum atau bersepeda, saat berangkat kerja guna menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
"Kita ingin membangun budaya kerja yang juga mendukung penghematan energi, misalnya dengan menggunakan angkutan umum atau sepeda saat ke kantor," katanya.
Meski demikian, Pemkot Cirebon masih akan menyesuaikan draf surat edaran terkait WFH setelah terbitnya kebijakan dari pemerintah pusat yang mengatur pengecualian bagi pejabat tertentu.
Dalam aturan tersebut, jabatan pimpinan tinggi pratama serta pejabat administrator atau eselon II dan III tidak diperbolehkan menjalankan WFH serta tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Arief mengatakan pihaknya saat ini sedang merumuskan kembali ketentuan teknis, termasuk mekanisme pengawasan serta penilaian kinerja ASN yang menjalankan WFH.
Salah satu sistem yang disiapkan yakni pelaporan kerja harian berbasis aplikasi, dengan fitur geotagging untuk memastikan lokasi pegawai saat melaporkan aktivitas pekerjaannya.
“Kami menargetkan surat edaran wali kota terkait kebijakan tersebut dapat diterbitkan pada awal pekan depan sebelum penerapan kebijakan dimulai,” ucap dia.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026