Kota Cirebon (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon, Jawa Barat, mengimbau pelaku usaha serta investor di daerah tersebut disiplin dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Cirebon Iing Daiman dikonfirmasi di Cirebon, Jumat, mengatakan kepatuhan pelaporan menjadi faktor penting untuk memantau perkembangan investasi di daerah.

Sebelumnya, DPMPTSP Kota Cirebon mencatat realisasi investasi di daerah tersebut pada 2025 mencapai Rp1,85 triliun atau melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp980 miliar.

Pencapaian tersebut, kata dia, merupakan hasil kontribusi aktif para pelaku usaha serta investor, yang menjalankan kegiatan usaha serta membuat LKPM secara tertib dan tepat waktu.

Ia menjelaskan perusahaan dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi, wajib melaporkan kegiatan penanaman modal setiap tiga bulan.

Menurut dia, untuk pelaku usaha dengan risiko rendah diwajibkan menyampaikan laporan setiap enam bulan.

“Kami mendorong pelaku usaha agar tertib dan disiplin dalam memenuhi kewajiban pelaporan LKPM sesuai ketentuan,” katanya.

Iing mengemukakan kedisiplinan dalam pelaporan akan membantu pemerintah memperoleh data investasi yang akurat dan terkini.

Oleh karena itu, DPMPTSP Kota Cirebon terus memperkuat pengawasan sekaligus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha.

“Pendampingan tersebut dilakukan melalui sosialisasi serta bimbingan teknis terkait tata cara penyusunan dan pengisian LKPM,” katanya.

Ia menyebutkan kegiatan itu ditujukan bagi seluruh pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar, agar memahami proses pelaporan dengan benar.

“Kami sudah mengundang pelaku usaha mengikuti sosialisasi dan bimtek agar tidak mengalami kendala saat menyusun laporan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, pelaku usaha juga diberikan pemahaman mengenai peran strategis LKPM, termasuk sebagai dasar pemerintah dalam memetakan pertumbuhan investasi.

Ia menambahkan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat turut terlibat dengan memberikan pemahaman langsung kepada pelaku usaha di Kota Cirebon.

“Data LKPM yang dilaporkan akan terintegrasi dengan sistem Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan menjadi acuan dalam menghitung realisasi investasi daerah, dengan batas akhir pelaporan hingga akhir April 2026,” tuturnya.

 



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026