"Barang haram tersebut dikendalikan dari dalam lapas melalui nomor telepon selular tentang informasi keberadaaan sabu-sabu yang hendak mereka jual. Tersangka sudah mengenal pengendali saat berada di dalam lapas," kata Kapolres Cianjur AKB Soliyah didampingi Kasatnarkoba AK Indra Sani, Jumat.
Tertangkapnya ketiga orang pengedar jaringan lapas itu berawal ketika petugas Satnarkoba Polres Cianjur mendapat laporan warga terkait peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi menangkap tersangka berinisial G, Rabu (7/2).
"Tersangka G ditangkap anggota kami di salah satu tempat pemakaman di Cianjur. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 32,08 gram yang sudah dipaketkan dalam tiga bungkus plastik bening ," katanya.
Sabu berasal dari tersangka I. Dia ditangkap petugas di rumahnya di Kampung Kebon Manggu, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur. Dari tersangka I, petugas mengamankan sabu seberat 20,08 gram terbagi dalam dua paket plastik bening.
"Tersangka I menyimpan paket sabu di bawah spresi di kamarnya. Saat itu di rumah tersangka I ada rekannya berinisial D yang juga membawa sabu-sabu seberat 0,15 gram, sehingga total barang bukti dari tiga tersangka seberat 52,21 gram," katanya.
Dia menjelaskan, dua dari tiga tersangka merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah disel dalam kasus serupa dan mereka merupakan satu jaringan yang mendapat pasokan narkoba dari dalam lapas. Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancamannya penjara di atas 5 tahun.
"Ini penangkapan cukup besar, kami akan kembangkan sampai pengendalinya tertangkap," kata Soliyah.