Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, menyiapkan skema upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menyusul aturan terbaru terkait dengan penataan status serta pembiayaan tenaga pendidik.
Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam keterangan di Bandung, Senin, mengatakan skema upah tersebut dibahas setelah dirinya melakukan pertemuan dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi pembiayaan tersebut.
“Dalam kondisi hari ini sedang transisi (skema upah) dan kerja sama antara Kemenpan-RB dengan Kemendikdasmen di sini sudah ada solusi,” katanya.
Dia menjelaskan solusi tersebut dihasilkan dari hasil koordinasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait dengan mekanisme pembiayaan PPPK Paruh Waktu di daerah.
Ia menjelaskan pembiayaan penggajian PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung kini akan bersumber dari tiga jalur pendanaan.
Pertama berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan kedua dari APBN melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sumber pembiayaan ketiga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung yang diberikan sebagai subsidi bagi sekolah dengan jumlah peserta didik relatif sedikit.
“Nah, sehingga nanti untuk PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung ada hitungan rumus. Seperti sudah ada ketentuan dan nilai angkanya masing-masing sudah ada,” ujarnya.
Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung tercatat sebanyak 4.360 orang yang terdiri atas 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, serta 40 tenaga administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan.
Bupati Dadang juga memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan dalam waktu dekat.
“Mengenai THR, saya akan berikan untuk PPPK Paruh Waktu. Saya sudah perintahkan, minggu depan mungkin cair,” katanya.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026