Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski adanya kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen.
Bupati Bandung Dadang Supriatna, di Bandung, Selasa, menegaskan bahwa isu PHK PPPK yang beredar tidak benar dan pemerintah daerah tetap berkomitmen mempertahankan seluruh tenaga PPPK yang ada saat ini.
“Tidak ada (PHK). Saya akan pertahankan dan saya akan terus perjuangkan (status pegawai),” katanya.
Kebijakan pembatasan belanja pegawai tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur proporsi belanja daerah, termasuk belanja pegawai.
Meski demikian, Dadang memastikan aturan tersebut tidak akan berdampak pada pengurangan tenaga PPPK di lingkungan Pemkab Bandung.
Dirinya juga mengatakan bahwa pemerintah daerah saat ini justru tengah mengupayakan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Menurut dia, kondisi fiskal daerah menjadi faktor utama dalam menentukan kebijakan terkait pengangkatan PPPK ke status penuh waktu.
“Kalau kemampuan keuangan daerah mampu, tentu bisa dilakukan pengangkatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
Namun, proses pengangkatan itu akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Pemkab Bandung menilai keberadaan PPPK memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga keberlanjutan perlu dijaga.
"Dengan kebijakan ini, diharapkan stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemerintahan tetap terjamin tanpa mengganggu kinerja layanan publik kepada masyarakat," tutupnya.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026