antarajabar - Pemprov Jabar merevisi tata ruang wilayah Bogor, Depok, Bekasi, Cianjur (Bodebekjur) dan harus mengantongi status hukum Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) sebagai proyek strategis nasional konsekuensi rencana pembangunannya di Kota Depok.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, di Bandung, Kamis, mengatakan, upaya revisi tersebut akan dilakukan seiring sejalan dengan penuntasan dampak sosial terhadap pembebasan bangunan di areal eks RRI di Kota Depok tersebut.
Selain itu, lanjut Iwa, pihaknya saat ini sedang menyusun organisasi struktural tim pembebasan lahan UIII sebelum diajukan kepada Gubernur Jawa Barat.
"Tentunya perlu ada beberapa payung hukum, revisi tata ruang bodebekjur. Proyek ini harus masuk. Prosesnya paralel, yang penting kita punya dasar bahwa di Depok ini akan ada PSN, sehingga tidak langgar aturan," ujar Iwa usai menggelar rapat pembahasan organisasi pemebasan lahan UIII di Gedung Sate Bandung.
Menurut dia, pihaknya sudah mulai menyusun dalam hal pengajuan dokumen tersebut yaitu dokumen PSN dan revisi tata ruangnya dan mereka pararel mematangkan pembagian tugas untuk pembebasan lahan di sana. "Jadi penangananya harus komprehensif dan kondusif," ujar dia.
Dia mengatakan pembangunan UIII merupakan ide besar dari presiden. Indonesia dengan umat Islam paling banyak, wajar jika ada UIII-nya. Tidak hanya di Mesir dan proyek ini dikoordinir oleh wapres dan secara teknis oleh Kementerian Agama. Proyek tersebut menggunakan lahan negara serta proses serah terima Kementerian Komunikasi dan Kemenag sudah dilaksanakan.
"Dalam praktiknya akan dilakukan invetarisasi terutama soal tanah yang sebagian kecil masih ditempati. Dengan demikian perlu bentuk tim untuk atasi ini. Tim ini harus dibentuk dalam sebuah surat keputusan. Pengarahnya ada saya, Pangdam, Polda, Kajati, termasuk Wali kota Depok dan Kanwil BPN," kata dia.
Ia menuturkan tahapan struktur organisasi sudah dilakukan, selanjutnya, perencanaan operasi, invetarisasi, dan apraisal sementara untuk konstruksi sepenuhnya menjadi kewenangan pusat, pihaknya membantu menyelesaikan dampak sosialnya.
"Untuk jumlah bangunan lagi dihitung. Kami sekarang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat juga," ujar dia.
Pemprov Jabar Revisi Tata Ruang Terkait UIII
Kamis, 7 Desember 2017 17:48 WIB