antarajabar - Sebanyak enam kabupaten/kota meraih predikat daerah tertib ukur (DTU) dari Kementerian Perdagangan sebagai upaya dalam meningkatkan perlindungan terhadap konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.
"Pembentukan DTU tidak bersifat seremonial semata atau hanya untuk menghabiskan anggaran. Sebaliknya, DTU harus menjadi bagian dari budaya masyarakat dan aparat," ujar Mendag Enggartiasto Lukita dalam acara penetapan DTU dan pasar tertib ukur (PTU) di Kota Bandung, Senin.
Keenam kabupaten/kota yang menerima predikat DTU yakni Kabupaten Kolaka, Kota Parepare, Kota Denpasar, Kota Padang Panjang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Deli Serdang.
Predikat DTU 2017 ini diberikan setelah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dalam hal ini Direktorat Metrologi bersama dinas di daerah yang membidangi perdagangan, bekerja keras melakukan beberapa tahapan pembentukan DTU.
"Bagi kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai DTU mempunyai kewajiban menjaga konsistensinya melalui program kegiatan pengawasan, penyuluhan, dan pelayanan tera atau tera ulang," katanya.
Dengan ditetapkannya Raihan DTU bagi enam daerah, semakin menambah daftar kabupaten/kota yang berpredikat baik. Terhitung sejak 2010 hingga 2017 total daerah peraih DTU sebanyak 26 kabupaten/kota.
Sebagai apresiasi, Kemendag memberikan penghargaan berupa piagam, timbangan ukur ulang, timbangan elektronik atau peralatan standar pelayanan tera/tera ulang yang disesuaikan dengan kondisi daerah tersebut.
"Keberhasilan yang telah dicapai keenam kabupaten/kota ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya untuk mewujudkan daerahnya menjadi DTU juga," katanya.
Tak hanya menetapkan DTU, Kemendag juga memberikan penghargaan kepada 267 pasar tertib ukur (PTU) di 102 kabupaten/kota di wilayah kerja Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSMT) Regional I, II, III, dan IV.
Enggar menargetkan, hingga tahun 2019 Kemendag mampu merevitalisasi 5.000 pasar rakyat. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing pasar rakyat baik dari sisi kenyamanan berbelanja maupun kepastian kualitas dan kuantitas barang yang diterima oleh konsumen.
"Revitalisasi pasar mengandung dua unsur penting, yaitu pelaksanaan pembangunan fisik pasar, dan penataan sistem termasuk kepastian penyerahan kuantitas barang dan jasa," katanya.
Salah satu bentuk penataan tersebut seperti kewajiban pengusaha maupun pedagang menggunakan alat ukur legal yang sesuai ketentuan undang-undang.
Dengan penggunaan alat ukur yang baik dan legal akan memberikan hasil pengukuran yang tepat sehingga masyarakat akan memeroleh barang dan jasa sesuai haknya.
"Jaminan kebenaran dalam hal penggunaan alat ukur, khususnya dalam transaksi perdagangan berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara makro," katanya.
Enam Kabupaten/Kota Raih Predikat Daerah Tertib Ukur
Senin, 4 Desember 2017 13:37 WIB